HarianNusa, Mataram – Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Penerimaan Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK), pada Kamis, 9 Maret 2023, telah mengumumkan hasil seleksi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan kebijakan baru. Solusi bagi pelamar guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) prioritas 1 (P1), tidak akan dibatalkan penempatannya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. H. Aidy Furqon mengatakan, bahwa mereka tetap diprioritaskan sebagai guru PPPK pada seleksi berikutnya. Ia menjelaskan, surat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan nomor 1199/B/GT.00.08/2023 tanggal 1 Maret 2023, hanya terkait dengan pembatalan penempatan. Bukan soal kelulusan mereka dalam seleksi PPPK Guru.
”Hanya pembatalan penempatan, bukan kelulusan. Jadi mereka tetap berstatus P1,” tegas Aidy Furqon Jumat, (17/3) kemarin.
Untuk Provinsi NTB, terdapat 155 pelamar pada seleksi PPPK Guru 2022 terpental dari (P1). Status ratusan guru ini berubah, dari mendapatkan penempatan menjadi tidak mendapat penempatan.
Rincian pelamar yang tidak mendapat penempatan yakni, sebanyak 28 pelamar guru untuk Pemprov NTB, 6 orang di Pemkab Lombok Barat, 27 orang di Pemkab Lombok Timur, 3 orang di Pemkab Sumbawa, 6 orang di Pemkab Dompu, 45 orang di Pemkab Bima, 3 orang di Pemkab Sumbawa Barat, 8 orang di Pemkab Lombok Utara, dan 29 orang di Pemkot Bima.
Terdapat empat aspek yang dinilai pemerintah dalam seleksi guru PPPK, yaitu kompetensi teknis, manajerial, sosiokultural, hingga tes wawancara.
"Pada aspek kompetensi teknis dan tes wawancara dilakukan online di akun masing-masing pelamar," terangnya.
Adapun aspek manajerial serta sosiokultural, berdasarkan observasi yang dilakukan guru senior, pengawas, kepala sekolah, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), hingga Dinas Dikbud NTB.
”Nanti hasil penilaian itu akan diakumulasi menjadi nilai finalnya,” terangnya.
Sementara itu, Kepala BKD NTB Muhammad Nasir mengatakan, masa sanggah dari hasil pengumuman PPPK Guru telah berakhir. ”Sekarang sudah masuk tahapan jawab sanggah dari panselnas,” ujar Nasir.
Terkait dengan sanggahan untuk PPPK Guru, Nasir menyebut BKD sudah tidak bisa mengaksesnya. "Kalau tahun lalu bisa diakses, namun kalau tahun ini sudah tidak bisa diakses," jelasnya.
Karenanya pihaknya tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah sanggahan yang diajukan maupun jenis sanggahannya. (03)
Ket. Foto:
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. H. Aidy Furqon. (HarianNusa)