Sabtu, Juni 29, 2024
spot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalHukumDirektur RSUD NTB akan Ambil Langkah Hukum atas tuduhan perselingkuhan terhadapnya

Direktur RSUD NTB akan Ambil Langkah Hukum atas tuduhan perselingkuhan terhadapnya

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa, Mataram – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (RSUD NTB), dr. Lalu Herman Mahaputra merasa keberatan atas tuduhan perselingkuhan yang ditujukan kepada dirinya.

Melalui Penasehat Hukumnya, Dr. Frizal Fhirzhal Arzhi Jiwantara, SH, MH., menegaskan Direktur RSUD NTB dr.Lalu Herman Mahaputra akan mengambil langkah hukum atas pencemaran nama baik kliennya dan membantah apa yang dituduhkan terhadap kliennya itu semuanya tidak benar.

“Statemen yang tidak benar itu. Kami akan melakukan upaya hukum karena merusak nama baik klien kami, karena hal seperti itu harus dibuktikan dengan fakta dan data,” kata pria bergelar Doktor Hukum tersebut saat konferensi pers, Minggu 23 Juli 2023 di Mataram.

Frizal mengungkapkan jika kliennya sangat keberatan atas tuduhan tersebut, karena pemberhentian Dokter UI tertanggal 4 Juli 2023 itu disesuaikan dengan kebutuhan SDM di RSUD NTB.

“Karena pihak RSUD NTB 2018 dulu bekerjasama dengan pihak Dekan FK Unram sehingga pihak Unram mengutus Dokter UI untuk diperbantukan di RSUD NTB,” terangnya.

Frizal mengatakan bahwa pergantian SDM RSUD NTB itu sudah sesuai dengan kebutuhan RSUD NTB. Menurutnya, tidak hanya Dokter UI saja yang diberhentikan, namun ada tiga orang dokter, dan dua dokter ini tidak keberatan.

Terkait somasi yang dilayangkan oleh pihak Dokter UI, Frizal mengatakan pihaknya sudah menjawabnya.

Bersama kliennya, pihaknya akan mendiskusikan langkah hukum yang akan ditempuh.

“Terkait dengan waktu untuk melaporkan itu, kami akan merapatkan dengan tim hukum dan klien kami terlebih dahulu,” katanya. ((03)

RELATED ARTICLES
spot_img
Sabtu, Juni 29, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Sabtu, Juni 29, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

- Advertisment -