HarianNusa, Mataram – Tim Opsnal Polresta Mataram berhasil mengungkap Perkara Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi pada 26 Agustus 2023 lalu, di Jalan Bung Karno, tepatnya Depan Rumah Sakit Kota Mataram.
Dari pengungkapan tersebut tim berhasil mengamankan 2 terduga pelaku yaitu RRS, 19 tahun Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur dan MAKR, pria 18 tahun Desa Dasan Lekong, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Lombok
Bersama terduga, juga diamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 buah Handphone, 1 unit Sepeda Motor jenis NMax yang digunakan terduga saat melakukan aksinya
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., menerangkan, bahwa pengungkapan yang dilakukan timnya berdasar laporan masyarakat yang masuk ke Polresta Mataram Nomor 297/X/2023.
Ia membeberkan kronologis singkat peristiwa Curas tersebut, dimana korbannya adalah seorang mahasiswa asal Pulau Sumbawa pada waktu tersebut melintas di TKP, tiba-tiba di pepet oleh terduga yang saat itu menggunakan sepeda motor NMax dari sisi kira dan secara spontan merebut tas yang sedang digunakan korban
"Awalnya korban sempat mengejar terduga, namun tidak terkejar. Akibat kejadian itu korban kehilangan 1 unit Hp serta surat-surat penting yang ada di tas korban, akhirnya korban melaporkan ke Mapolresta Mataram," terang Yogi saat disela-sela kegiatan Baksos di wilayah Desa Mekarsari, Kabupaten Lombok Barat.
Kedua terduga tersebut ditangkap di Lombok Timur. Keduanya terancam dengan Pasal 365 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara. (HN3)