HarianNusa, Mataram – Satuan Lalu Lintas Polresta Mataram melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) atau razia rutin dalam rangka menindak pelanggar lalu lintas, Sabtu, (11/11/23) malam, di simpang empat Tanah Aji Jalan Majapahi, Kota Mataram.
Dalam Razia yang dipimpin Waka Polresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SH SIK ini, Sat Lantas Polresta Mataram berhasil mengamankan puluhan kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas.
Mewakili Kapolresta Mataram, Waka Polresta Mataram mengatakan, bahwa beberapa hari lalu pihaknya telah melakukan razia di simpang empat Bank Indonesia dan berhasil mengamankan puluhan sepeda motor yang melanggar lalu lintas.
“Penindakan terutama Knalpot Racing, Gonceng Tiga, dan pengendara anak dibawah umur,” ucap Wakapolresta Mataram saat diwawancara di lokasi razia.
Lanjut Waka Polresta Mataram, Sabtu malam ini pihaknya melakukan razia yang diprioritas di simpang empat Tanah Aji untuk menindak para pengendara yang melanggar lalu lintas.
“Di lampu merah ini, ada yang dari arah timur, selatan, barat, utara, dan lampu merah ini pertemuan arus, serta banyak melanggar lalu lintas,” jelasnya.
Razia malam ini melakukan penindakan terutama Knalpot Racing, Goceng Tiga, dan pengendara anak dibawah umur serta sajam.
Personil Polresta Mataram yang diturunkan malam ini sebanyak 130 personil dan berhasil mengamankan sekitar 70 kendaraan bermotor.
“Ia, sasaran pertama itu kan memang pelanggar lalu lintas tetapi tidak menutut kemungkinan bahwa pelanggar lalu lintas juga melakukan pelanggaran-pelanggaran lainnya, termasuk juga pelanggaran tidak pidana lainnya,” terangnya.
Menurutnya pada hari libur intensitas keluar rumah anak muda lebih lama, oleh karena itu mengantisipasi anak-anak muda ini yang melakukan hal-hal yang tidak diinginkan kemungkinan terjadi, seperti balapan liar, tawuran, perkelahian antar kelompok dan membawa senjata tajam (Sajam).
“Contoh beberapa hari kemarin di BI anggota sat lantas saat melakukan tindakan terhadap pelanggar lalu lintas, kemudian motor dan pengendara diamankan karena terdapat barang terlarang yaitu narkotika jenis ganja,” pungkasnya. (HN3)
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.