HarianNusa, Mataram – Lima terduga pencuri cabai dan kopi di salah satu gudang penyimpanan barang di Pasar Mandalika, Bertais, Sandubaya Kota Mataram, akhirnya berhasil diringkus Tim Puma Polsek Sandubaya, Polresta Mataram, 30 Desember 2023 sekitar pukul 15:00 Wita.
Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh SIK., Dalam keterangannya saat Konferensi Pers pada Jumat (05/01/2023), mengatakan, kelima terduga berhasil diidentifikasi dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditambah dengan rekaman CCTV pada saat kejadian.
Ia menuturkan kronologis kejadiannya, dimana sehari sebelum penangkapan (29/12/2023) sekitar pukul 00:00 dini hari, kelima terduga bersekongkol melancarkan aksinya. Melihat karung berisi Kopi dan cabai, kelima terduga langsung membawa kabur 21 karung Kopi dan 23 karung berisi Cabai. Semua aktivitas melanggar hukum seakan-akan mulus dilakukan pada malam dini hari itu.
Keesokan harinya sekitar Pukul 08:00 Wita, korban atau pemilik gudang datang hendak menyiapkan barang dagangan, tiba-tiba kaget puluhan karung Kopi dan cabai miliknya hilang. Tak butuh waktu lama korban langsung mengecek rekaman CCTV yang terpasang di gudang tersebut dan terlihat jelas lima orang tak dikenal masuk dengan kain di kepala mengambil puluhan karung barang dagangannya.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp.37.500.000., dan korban langsung melaporkan ke Mapolsek Sandubaya beserta bukti rekaman CCTV.
Para terduga yang diamankan yakni S (24), AAS (17), AI (16), SL (30) dan AW (22). Kelima pria tersebut berasal dari Bertais.
“Kelimanya beralamat di Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, 2 diantaranya akan diproses sesuai UU PPA karena masih dibawah umur,” jelas Kapolsek.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut selain 5 terduga yang diamankan, Tim Puma Polsek Sandubaya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil pickup yang diduga digunakan untuk mengangkut barang curian tersebut, 19 karung Cabai, 20,5 Karung Kopi, Hp serta uang tunai sejumlah Rp. 12.345.000.
Adapun modusnya, para terduga masuk ke gudang tersebut melalui pintu belakang dengan merusak gembok menggunakan betel dan palu yang telah dipersiapkan terduga, sementara kepala terduga ditutupi sarung untuk menutupi wajah, kemudian barang tersebut langsung diangkut menggunakan Pickup menuju pasar Mandalika untuk di jual. Dari hasil penjualan mereka mendapat bagian masing-masing Rp.3.300.000.,
"Atas perbuatan para terduga penyidik Polsek Sandubaya mengancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. (HN3)
Ket. Foto:
Tiga terduga pencuri cabai dan kopi di gudang pasar Mandalika Bertais dihadirkan saat Konferensi Pers di Mapolsek Sandubaya. (Istimewa)