HarianNusa, Mataram – Sebagai wujud komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari pangan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram bersama Dinas Perdagangan Provinsi NTB dan Dinas Perdagangan Kota Mataram serta SAKA (Satuan Karya Pramuka) Pengawas Obat dan Makanan, melakukan kegiatan Intensifikasi Pengawasan Pangan di Pasar Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Kamis, (14/3/2024), dengan menyasar 9 toko atau kios.
Kepala BBPOM Mataram Dwi Irwan Prakasa, S.S.Si, Apt., menjelaskan, kegiatan ini juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman khususnya bagi umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan hingga Idul Fitri 1445 H nanti. Pengawasan menyasar sarana distribusi pangan, seperti : distributor, retail modern, pasar tradisional dan jajan takjil.
"Pada bulan Ramadhan biasanya terjadi peningkatan kebutuhan masyarakat termasuk pangan, hal ini terkadang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha nakal untuk menjual produk makanan yang TMK dan beresiko terhadap kesehatan," ungkapnya.
Selain itu dilakukan sampling dan uji cepat (rapid test) terhadap 33 sampel pangan, seperti kerupuk tempe, terasi, tahu, ikan asin, teri, bakso, cumi kering, cincau, kolang kaling, ontal antil, kurma, pangsit. Dari hasil uji cepat tersebut masih ditemukan bahan berbahaya dalam 2 sampel kerupuk tempe berupa Boraks dan 1 sampel terasi mengandung Rhodamin B.
"Terhadap temuan bahan berbahaya tersebut, Tim melakukan pembinaan kepada pedagang untuk tidak lagi menjual produk tersebut serta dibuatkan Surat Pernyataan. Temuan bahan berbahaya dalam pangan ini tentu perlu menjadi kewaspadaan bersama, karena resiko terhadap kesehatan. Harus dilakukan eradikasi baik di hulu (tingkat produsen) dan di hilir (tingkat retail) termasuk edukasi kepada masyarakat untuk memutus mata rantai supply and demand," ujarnya.
Dwi menambah, di sarana toko / kios pihaknya juga menemukan masih ada produk makanan yang belum dilengkapi label sesuai ketentuan.
"Sesuai UU no 18 tahun 2012 tentang Pangan, label pangan harus mencantumkan nama dan alamat produsen, komposisi, izin edar, berat bersih, kode produksi, kedaluarsa dan halal (jika telah memiliki sertifikat halal)," pungkasnya. (HN3)
KET. FOTO:
Petugas BBPOM bersama SAKA Pramuka Pengawasan obat dan makanan melakukan sampling dan uji cepat terhadap sejumlah sampel makanan. (Istimewa)