HarianNusa, Mataram – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan syarat minimal dan sebaran dukungan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
"Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTB telah menetapkan Keputusan KPU Provinsi NTB Nomor 36 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB tahun 2024," ungkap Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid, pada kegiatan sosialisasi tahapan Pilkada NTB 2024, bersama awak media, Rabu, (24/4) di Mataram.
Khuwailid menyebutkan, adapun syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi NTB tahun 2024 yakni sebanyak 333.005 dukungan yang tersebar di 6 kabupaten/kota dari 10 kabupaten/kota yang ada di NTB.
"Informasi ini tentu menjadi penting bagi masyarakat kita yang akan mencalonkan diri melalui jalur perseorangan, sehingga mempersiapkan syarat dukungan yang telah ditetapkan," ujarnya.
Untuk diketahui, berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, Pemilihan Kepala Daerah untuk seluruh Indonesia termasuk Provinsi NTB akan dilaksankan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.
Berdasarkan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu 2024 lalu, Jumlah pemilih tetap di NTB sebanyak 3,9 juta pemilih. (HN3)
Ket. Foto:
Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid. (HarianNusa)