Minggu, Mei 19, 2024
spot_imgspot_img
BerandaNTBBawaslu NTB: Ada 11 Sengketa Pileg 2024 di NTB Ditangani MK

Bawaslu NTB: Ada 11 Sengketa Pileg 2024 di NTB Ditangani MK

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa, Mataram – Sebanyak 11 (sebelas) gugatan sengketa hasil pemilihan legislatif (pileg) 2024 ditangani Mahkamah Konstitusi. Tugas Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Barat ( Bawaslu NTB) adalah membuat keterangan tertulis yang nantinya diserahkan ke MK.

"Di NTB ada 11 permohonan di Mahkamah Konstitusi. Tugas Bawaslu adalah membuat keterangan tertulis yang nanti diserahkan ke MK. Kira-kira benar gak peristiwa itu. Kami akan sampaikan hasil pengawasan faktual hasil pengawasan di lapangan," ungkap Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi NTB, Umar Achmad Seth, saat diwawancara di sela-sela kegiatan di Mataram, Selasa, (23/4/2024).

Lebih lanjut Umar menjelaskan, 11 permohonan sengketa Pemilihan legislatif pada Pemilu 2024 yang ditangani oleh MK. Satu diantaranya DPD atas nama Gede Sakti.

"Dia persoalkan beberapa suaranya yang hilang di beberapa daerah di NTB, salah satunya Lombok Barat," jelasnya.

Ada juga gugatan yang layangkan sesama caleg PKS. Juga DPR RI seperti PAN, Hanura Dapil IV Kabupaten Bima, dan juga Demokrat Kota Mataram, Gerindra kabupaten di Bima

"Itulah yang mengajukan sengketa atau permohonan ke MK. Ini sengketa antara peserta pemilu dengan KPU. Jadi bukan dengan kita Bawaslu," ujarnya

Lebih lanjut Umar mengatakan, Bawaslu nantinya akan diminta MK untuk memberikan keterangan sebenarnya dari peristiwa yang diajukan keberatan oleh pemohon. Jadwal persidangan gugatan tersebut diperkirakan digelar bulan Mei mendatang.

"Seluruh keterangan tertulis yang kami buat, sekarang lagi klinis di Bawaslu RI. Apakah catatan kami itu benar, lalu kami sampaikan juga kepada form A sebagai lampiran verifikasi oleh Bawaslu RI. Misalnya kami melakukan pengawasan di Sekotong. Mana bukti pengawasannya yang kami sampaikan.

Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara pemilu yang aktifitasnya melakukan pengawasan. Maka akan menjelaskan ke MK faktual dari peristiwa pengawasan itu. Termasuk permohonan yang disampaikan peserta pemilu seperti itu adanya. Yang disampaikan Bawaslu itu bisa saja menguntungkan salah satu pihak. Menguntungkan peserta pemilu atau menguntungkan KPU.

"Nanti kami akan sampaikan faktanya ke MK. Karena yang kami sampaikan adalah fakta. Seluruh keterangan kami dari 11 permohonan oleh Bawaslu RI akan dicek kebenarannya. Apakah hasil pengawasan itu didukung bukti-bukti. Kemudian nanti disajikan di MK," pungkasnya. (HN3)

Ket. Foto:
Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi NTB, Umar Achmad Seth, saat diwawancara di sela-sela kegiatan di Mataram. (HarianNusa)

RELATED ARTICLES
spot_img
Minggu, Mei 19, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Minggu, Mei 19, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Banyak Dibaca

- Advertisment -