Cegah Kekerasan di Pesantren, Kemenag NTB dan Pemprov Bentuk Satgas Terpadu 

0
11

HarianNusa, Mataram Mataram – Upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan dan pondok pesantren di Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menjadi perhatian.  Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) NTB bersama Pemerintah Provinsi NTB, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, organisasi masyarakat, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan sepakat membentuk Satgas Layanan Terpadu Bersama.

Kesepakatan tersebut lahir dalam rapat koordinasi lintas sektoral pencegahan tindak kekerasan dan perundungan di lembaga pendidikan dan pondok pesantren yang digelar di Kantor Wilayah Kemenag NTB di Mataram, Rabu (10/6/2026).

Kepala Kanwil Kemenag NTB, Zamroni Aziz, mengatakan forum tersebut berhasil merumuskan sejumlah langkah strategis, baik dari sisi regulasi maupun mekanisme penanganan kasus yang terjadi di lingkungan pendidikan dan pesantren.

“Alhamdulillah, pada pagi hari ini kami bersama seluruh elemen, termasuk pemerintah daerah, OPD, LPA, kepolisian, kejaksaan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya telah merumuskan langkah-langkah terkait regulasi dan penanganan persoalan yang terjadi di lembaga pendidikan dan pondok pesantren,” ujarnya.

Menurut Zamroni, salah satu keputusan penting yang dihasilkan adalah pembentukan tim kecil untuk menyusun desain dan mekanisme kerja Satgas Layanan Terpadu Bersama.

Satgas tersebut nantinya tidak hanya bertugas menangani kasus yang muncul, tetapi juga memperkuat langkah-langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Ia menegaskan, seluruh pihak sepakat bahwa penanganan kasus harus diarahkan kepada pelaku, tanpa memberikan stigma negatif terhadap lembaga pendidikan atau pondok pesantren secara keseluruhan.

“Kami menyepakati tagline, ‘Jangan bakar lumbungnya, tetapi matikan tikusnya’. Artinya, yang harus ditindak adalah oknum pelaku, bukan lembaganya secara keseluruhan. Proses hukum terhadap pelaku saat ini sedang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Zamroni.

Menurutnya, selama ini berbagai satuan tugas yang menangani persoalan perlindungan anak dan kekerasan masih bekerja secara sektoral di instansi masing-masing. Karena itu, dibutuhkan wadah bersama yang mampu mengintegrasikan peran seluruh pihak agar penanganan menjadi lebih efektif dan terkoordinasi.

Satgas bersama ini akan melibatkan unsur Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Biro Kesejahteraan Rakyat, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi masyarakat, hingga perwakilan pondok pesantren. Pemerintah kabupaten dan kota di seluruh NTB juga didorong membentuk langkah serupa melalui koordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing.

Ketua Forum Kerja Sama Pondok Pesantren (FKSPP) NTB, TGH Mahalli Fikri, menilai kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren harus disikapi secara serius, namun tetap objektif dan berbasis data.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada kajian komprehensif yang dapat digunakan untuk menyimpulkan tingginya angka kekerasan seksual di pondok pesantren di NTB.

“Kita perlu melihat berapa jumlah pesantren yang benar-benar mengalami kasus itu dan berapa persentasenya dibandingkan keseluruhan pesantren. Namun sekecil apa pun jumlah kasusnya, tetap tidak boleh ditoleransi karena ini persoalan serius yang harus dilawan bersama,” tegasnya.

Mahalli mendukung pembentukan satgas yang tidak hanya berfokus pada penanganan kasus, tetapi juga memperkuat pembinaan, pengawasan, dan edukasi kepada seluruh elemen pesantren.

Ia menilai peningkatan pemahaman santri mengenai hak-haknya, pembinaan bagi tenaga pendidik, serta evaluasi terhadap aturan internal pesantren menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya kekerasan.

“Terkait pelaku kekerasan seksual, saya berpendapat bahwa pelaku harus diproses dan dihukum sesuai hukum yang berlaku. Yang paling penting adalah bagaimana penegakan hukum mampu memberikan efek jera sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, Joko Jumadi, menilai penguatan regulasi menjadi salah satu kunci dalam membangun sistem perlindungan anak yang lebih efektif di lingkungan pesantren.

Menurutnya, meskipun kasus kekerasan dapat terjadi di berbagai tempat, pondok pesantren memiliki tingkat kerentanan tersendiri karena santri tinggal dan beraktivitas selama 24 jam dalam satu lingkungan.

“Lingkungan pesantren memiliki karakteristik khusus karena santri tinggal penuh waktu. Karena itu, sistem perlindungan dan pengawasannya harus diperkuat,” katanya.

Salah satu usulan yang mengemuka dalam rapat tersebut adalah revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pondok Pesantren agar memuat penguatan aspek perlindungan anak dan pencegahan kekerasan.

Dalam jangka pendek, pihaknya mendorong percepatan pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan Pondok Pesantren yang melibatkan seluruh unsur terkait. Menurut Joko, satgas harus mengedepankan pendekatan yang berpihak kepada korban melalui layanan kesehatan, pendampingan psikologis, perlindungan hukum, hingga pemulihan sosial.

Ia menambahkan, satgas yang tengah dirancang nantinya akan memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan yang diperkuat melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB.

“Dengan satgas yang bersifat komprehensif dan melibatkan banyak unsur, kami berharap penanganan kasus dapat lebih cepat, terkoordinasi, dan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan dan pondok pesantren,” pungkasnya. (F*)

Ket. Foto:

Rapat Koordinasi pencegahan tindak kekerasan dan bullying di lembaga pendidikan dan pondok pesantren di NTB. (Ist)