HarianNusa, Mataram – Tim Hukum Hotman 911 Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik dana titipan yang diperuntukkan bagi keluarga santri korban dugaan pembakaran. Tim kuasa hukum menegaskan tidak pernah terjadi penggelapan dana sebagaimana isu yang berkembang di tengah masyarakat. Dana yang dititipkan disebut hanya berupa uang saku dan pengganti biaya perjalanan bagi keluarga korban selama berada di Jakarta.
Perwakilan Tim Hukum Hotman 911 NTB, Titi Tantri, SH. MH., bersama Kusnaini.S.H.M.H, dan Suparjo Rustam.S.H.M.H., menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari sejumlah pihak yang ingin membantu keluarga korban, khususnya dua adik korban dan ibu almarhum Sobirin.
“Terkait uang saku, itu sebenarnya adalah uang pengganti tiket atau uang jajan untuk kedua adik (korban, red) dan ibu almarhum. Pihak yang menitipkan, seperti Ibu Sari dan Ko densu, memang berpesan agar nominalnya tidak disebutkan karena nilainya hanya untuk uang jajan,” ujar Titi saat ditemui di kawasan Jalan Sriwijaya, Kota Mataram, Sabtu (25/7).
Ia juga menepis anggapan bahwa tim sengaja menunda penyerahan dana. Menurutnya, keterlambatan yang sempat dipersoalkan saat aksi unjuk rasa murni disebabkan kendala teknis, padatnya agenda pendampingan hukum di Jakarta, serta sulitnya menghubungi keluarga korban yang berada di Lombok.
Selain itu, kata Titi, tim juga harus mendampingi ibu almarhum Sobirin yang saat itu tengah mengalami gangguan kesehatan dalam perjalanan kembali ke Lombok.
“Sesampainya di Lombok, uang titipan untuk keluarga almarhum Sobirin langsung kami serahkan kepada ibu almarhum di kediamannya,” tegasnya.
Sementara itu, penyerahan dana kepada keluarga korban lainnya sempat menunggu waktu yang tepat karena komunikasi dengan orang tua korban belum terjalin. Setelah berhasil dihubungi, Tim Hukum Hotman 911 mendatangi langsung rumah masing-masing keluarga untuk menyerahkan uang titipan tersebut.
Titi memastikan seluruh dana titipan telah diserahkan secara tunai pada Jumat (24/7), atau sehari sebelum aksi demonstrasi berlangsung. Dana tersebut diterima langsung oleh ayah santri berinisial AL serta kedua orang tua santri berinisial D.
“Uang titipan sudah kami serahkan sebelum kejadian demo itu,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Titi juga membantah isu yang menyebut besaran dana titipan mencapai Rp30 juta hingga Rp50 juta. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
“Isu mengenai nominal Rp30 juta sampai Rp50 juta itu sama sekali tidak benar. Saya sendiri yang membuka amplopnya. Nominalnya sedikit dan memang diperuntukkan sebagai uang jajan bagi kedua korban selama berada di Jakarta,” jelasnya.
Tim Hukum Hotman 911 NTB juga memberikan penjelasan terkait video viral yang memperlihatkan ayah salah satu korban, AL, saat berada di Polda. Menurut Titi, saat itu yang bersangkutan tidak mengetahui pembicaraan mengenai uang titipan sedang direkam oleh pihak lain sehingga memicu kesalahpahaman.
“Saat kami datang langsung, bapak dari korban menyambut baik dan meminta maaf kepada Tim Hotman 911 atas kegaduhan yang terjadi. Beliau mengaku tidak mengetahui saat berada di Polda dirinya direkam oleh pihak lain,” ungkapnya.
Selain meluruskan polemik dana titipan, Tim Hukum Hotman 911 NTB juga menyoroti perkembangan penting dalam proses hukum kasus dugaan pembakaran santri yang terjadi pada 13 Desember 2025. Anggota Tim Hukum Hotman 911 NTB, Suparjo Rustam, S.H., M.H., menyebut terdapat perubahan signifikan terhadap pasal yang dikenakan kepada tersangka berinisial MR.
Menurut Suparjo, saat perkara belum diambil alih Polda NTB, dua tersangka yakni AMR (55) selaku pimpinan pondok pesantren dan MR (15) yang merupakan rekan korban, disangkakan Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana sekitar lima tahun penjara.
Namun, setelah penanganan perkara ditarik ke Polda NTB, penyidik Subdit PPA dan PPO menerapkan pasal yang berbeda khusus terhadap tersangka MR. Penyidik kini menjerat MR dengan Pasal 80 ayat (2) atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Ini menjadi hal yang penting karena ada perubahan dasar hukum yang digunakan penyidik. Dari sebelumnya menggunakan ketentuan dalam KUHP, kini terhadap tersangka MR diterapkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pergeseran pasal ini menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara,” ujar Suparjo. (F*)
Ket. Foto:
Tim Hukum Hotman 911 yang menangani korban kasus dugaan pembakaran santri yang saat ini tengah bergulir di Polda NTB menunjukkan dokumen perkara. (HN/fit)

