Sabtu, Juni 29, 2024
spot_imgspot_img
BerandaNTBRaperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) NTB tahun 2025-2045 ditetapkan...

Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) NTB tahun 2025-2045 ditetapkan menjadi Perda

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa, Mataram – DPRD Provinsi NTB menyetujui Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) NTB tahun 2025-2045 ditetapkan menjadi Perda.

Persetujuan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB yang dipimpin oleh Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda, Wakil Ketua I Nauvar Furqoni Farinduan, dan Wakil Ketua III H. Yek Agil, pada Jumat, 21 Juni 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD NTB di Mataram.

Penjabat (Pj) Gubernur NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si yang hadir, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DRPD NTB dan seluruh jajaran eksekutif yang telah berdedikasi dan bekerja keras dalam membahas serta menyelesaikan sebuah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) NTB tahun 2025-2045.

“Kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci keberhasilan kita bersama dalam mewujudkan peraturan-peraturan yang memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.

Pj. Gubernur mengatakan, kritik dan saran dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD dalam proses penyusunan raperda merupakan masukan konstruktif yang berarti. Sebagai acuan untuk ditindaklanjuti dalam bentuk perbaikan pada RPJPD NTB tahun 2025–2045.

“Kita telah bersama-sama menghadapi berbagai perbedaan pendapat, namun semangat untuk mencapai kesepakatan demi kepentingan masyarakat NTB selalu mendominasi," kata Miq Gite sapaan akrabnya.

Persetujuan terhadap produk hukum tersebut, menurutnya, adalah langkah besar menuju peningkatan kesejahteraan dan pembangunan berkelanjutan di NTB.

"Keputusan ini tidak hanya mencerminkan kesepakatan formal antara eksekutif dan legislatif, tetapi juga kesepakatan bersama untuk mewujudkan NTB yang lebih baik," tuturnya.

Dalam setiap proses pembahasan perencanaan pembangunan, muncul berbagai dinamika seiring dengan kondisi pemerintahan dan pembangunan yang sedang kita hadapi. Apa yang telah kita sepakati hari ini, menjadi modal bagi kita untuk menyukseskan seluruh target pembangunan, pemerintahan dan pembangunan kemasyarakatan ke depan di NTB.

Penyusunan RPJPD merupakan salah satu langkah pemerintah dalam memastikan segala bentuk usaha perbaikan yang terus diupayakan demi mendukung tata kelola pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang baik dalam 20 tahun kedepan. Untuk memastikan pencapaian bersama dalam visi besar harapan baru untuk NTB yaitu NTB provinsi kepulauan yang maju, kuat, aman berkelanjutan dan sejahtera tahun 2045. Mengusung konsep transformasi sosial, ekonomi, tata kelola, dan visi NTB Emas 2045 bisa terwujud.

Dirinya memastikan keberhasilan pembangunan di NTB, bukanlah kerja individu. Cita-cita luhur tidak akan mampu tercapai tanpa dukungan dan kerja sama yang positif dari semua pihak baik eksekutif, legislatif, dan segenap perangkat dan masyarakat di tanah NTB tercinta.

“Kesepakatan yang telah kita capai bersama pada hari ini semoga mampu kita dedikasikan menjadi sebuah legacy. Kita harus bisa memastikan bahwa setiap perencanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, memiliki tujuan yang jelas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat NTB," pungkasnya. (HN3)

Ket. Foto:
Kegiatan Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB, Jum’at 21 Juni 2024. (Hariannusa)

RELATED ARTICLES
spot_img
Sabtu, Juni 29, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Sabtu, Juni 29, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

- Advertisment -