Selasa, Juli 2, 2024
spot_imgspot_img
BerandaHeadlineAwasi Coklit Secara Melekat, Bawaslu NTB Temukan Sejumlah Kesalahan Prosedur dan Akurasi...

Awasi Coklit Secara Melekat, Bawaslu NTB Temukan Sejumlah Kesalahan Prosedur dan Akurasi Data Pemilih

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa, Mataram – Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Pengawas Desa/Kelurahan, Panwaslu, dan Bawaslu Kabupaten/Kota telah melakukan pengawasan terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yang dilakukan oleh Pantai di seluruh Kabupaten/Kota di NTB.

Pengawasan melekat tersebut dilakukan dalam rentang waktu 24-27 Juni 2024, di mana berdasarkan jadwal KPU, proses Coklit akan berlangsung selama satu bulan hingga 24 Juli 2024. Proses Coklit sendiri merupakan bagian dari tahapan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Tahun 2024 sebelum ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi NTB, Hasan Basri, mengungkapkan, dalam melakukan pengawasan proses Coklit, Bawaslu menggunakan sejumlah metode pengawasan, yakni:
Pengawasan melekat, yakni melakukan pengawasan langsung dengan mengikuti Pantarlih ketika melaksanakan Coklit ke rumah-rumah pemilih.
Kedua, Sampling atau uji petik. Dimana pengawas melakukan uji petik terhadap pemilih yang sudah dicoklit oleh pantarlih yang tidak dapat diawasi secara melekat oleh pengawas
ketika pantarlih melaksanakan Coklit. Dan ketiga, pengawasan langsung terhadap potensi pelanggaran ketentuan Coklit.

"Berdasarkan hasil pengawasan secara melekat yang dilakukan oleh pengawas dalam rentang waktu 24-27 Juni 2024, terdapat beberapa peristiwa terkait kesalahan prosedur Coklit dan
kesalahan terkait akurasi data pemilih di beberapa Kabupaten/Kota," ungkapnya, Jum’at, (28/6/24).

Adapun kesalahan prosedur yang ditemukan, diantaranya:
a. Pantarlih tidak melakukan Coklit secara langsung dengan mendatangi rumah pemilih, namun hanya mengumpulkan Salinan KK pemilih dan melakukan Coklit dari rumahnya, hal tersebut terjadi di Desa Pulau Maringkik, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur. Terhadap peristiwa tersebut, Panwascam Kecamatan Keruak telah memberikan saran perbaikan secara lisan dan tertulis untuk melaksanakan Coklit sesuai prosedur.
b. Pantarlih tidak menempel stiker Coklit, melainkan memberikan stiker kepada pemilih untuk ditempel sendiri oleh pemilih, hal tersebut terjadi di Kabupaten Lombok Tengah.
c. Pantarlih tidak menuliskan nomor TPS pada Stiker Coklit sesuai pedoman, terjadi di Kota Mataram.
d. Terdapat Pantarlih yang stiker Coklit habis sebelum semua pemilih selesai dilakukan coklit.
e. Terdapat Pantarlih yang hingga tanggal 27 Juni 2024 belum mendapatkan atribut kelengkapan Coklit dan hanya diberikan alat kerja dan nametag sebagai pengenal.
f. Terdapat Pantarlih yang ditugaskan di luar wilayah kerja berdasarkan domisili.

Sedangkan Kesalahan terkait akurasi data pemilih yang ditemukan yakni,
a. Terdapat pemilih tidak mau dicoklit, hal tersebut terjadi di Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, di mana terdapat 5 pemilih tidak bersedia dicoklit. Peristiwa yang sama juga terjadi di Dusun Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Kabupaten
Sumbawa Barat, di mana terdapat seorang pemilih yang menolak untuk dicoklit.
b. Terdapat pemilih yang memiliki adminduk berupa KTP-e lebih dari satu dengan elemen data NIK yang berbeda. Hal tersebut terjadi di Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa. Setelah berkoordinasi dengan PPS, Pantarlih tidak melakukan Coklit terhadap warga tersebut dan hingga saat ini PPK masih melakukan penelurusan terhadap warga tersebut apakah terdaftar di TPS lain.
c. Terdapat pemilih terdaftar pada DPT Pemilu 2024 tidak terdaftar pada daftar pemilih Pilkada 2024, hal tersebut terjadi di Desa Berinding, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.
d. Terdapat Pemilih yang sulit ditemui oleh Pantarlih.
e. Terdapat elemen data pemilih yang berbeda antara KTP-e dengan Form-A Daftar Pemilih.
f. Terdapat pemilih terdaftar di luar desa pada Form A Daftar Pemilih.
g. Terdapat pemilih tidak dikenal tapi terdaftar pada Form A Daftar Pemilih, hal tersebut terjadi di Kelurahan Jatibaru, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
h. Terdapat alat kerja berupa Formulir Model A Daftar Pemilih yang tertukar antar TPS dan kabupaten/Kota, hal tersebut terjadi di Desa Beru, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat. Terhadap hal tersebut, Panwascam Jereweh telah memberikan saran perbaikan secara tertulis.
i. Terdapat pemilih terdaftar di dua KK yang berbeda.
j. Terdapat pantarlih tidak dapat melakukan Coklit karena adanya konflik atau ketegangan antar warga.
k. Terdapat pemilih tidak mau mengeluarkan adminduk untuk dilakukan penyandingan data pemilih.
l. Terdapat pemilih yang terdaftar di TPS dengan jarak cukup jauh dari tempat tinggal.

"Terhadap kejadian kesalahan prosedur dan kesalahan terkait akurasi data pemilih tersebut, pengawas sudah berkoordinasi dengan Pantarlih dan pihak terkait serta memberikan saran
perbaikan secara lisan dan ada yang secara tertulis kepada KPU atau jajarannya," ujarnya.

Berdasarkan hasil pengawasan tersebut Bawaslu Provinsi NTB menghimbau
KPU untuk meningkatkan pemahaman serta mengintruksikan Pantarlih supaya
melaksanakan coklit sesuai dengan prosedur, dan memastikan supaya pemilih MS masuk dalam daftar pemilih sedangkan pemilih TMS dikeluarkan atau tidak dimasukkan pada daftar pemilih, serta berkoordinasi dengan pemerintah yang mengurus data
kependudukan agar elemen data pemilih yang bermasalah bisa diperbaiki.

Pemerintah/Disdukcapil juga diimbau untuk memastikan bahwa setiap penduduk memiliki 1 NIK, melakukan perekaman terhadap pemilih yang tidak memiliki KTP-e, membuat surat
kematian bagi pemilih yang meninggal dunia.

Sementara Pemilih diimbau agar berpartisipasi selama tahapan coklit dengan cara bersedia untuk dicoklit
oleh pantarlih, dan menyediakan data kependudukan yang akan di cocokkan dengan daftar pemilih.

Lebih lanjut Hasan Basri menegaskan bahwa, Bawaslu NTB, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam, serta PKD se-NTB terus berkomitmen untuk mengawasi seluruh proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan Tahun 2024, untuk memastikan hak pilih warga tetap terjaga hingga hari pemungutan suara.

"Bagi warga yang mengalami kendala atau menemukan pelanggaran selama tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih berlangsung, dapat melaporkan ke Posko Kawal Hak Pilih yang dibuka oleh Bawaslu terdekat atau Bawaslu Provinsi NTB. Aduan dapat
disampaikan secara langsung, melalui media sosial, maupun melalui hotline masing-masing Bawaslu terdekat," pungkasnya. (HN3)

Ket. Foto:
Petugas Bawaslu NTB melakukan pengawasan terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih di salah satu rumah warga. (Ist)

RELATED ARTICLES
spot_img
Selasa, Juli 2, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Selasa, Juli 2, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

- Advertisment -