HarianNusa, Mataram – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Muhamad Jamhur, angkat bicara terkait masih adanya 518 tenaga honorer di NTB yang tidak lulus dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, proses seleksi PPPK tidak dapat dilepaskan dari berbagai persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Semua tahapan harus mengikuti prosedur serta mekanisme sesuai regulasi yang berlaku.
“Berbicara PPPK tentu tidak lepas dari kriteria dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Semuanya harus berjalan sesuai dengan aturan,” ungkap Jamhur, Rabu, 3 Desember 2025 saat dihubungi melalui WhatsApp.
Terkait ratusan honorer yang tidak mendapatkan formasi, ia menegaskan bahwa DPRD sebagai representatif masyarakat berharap pemerintah segera mencari solusi yang tepat dan tidak keluar dari ketentuan hukum yang ada.
“Mungkin terkait dengan 518 honorer yang belum terakomodir, kami selaku representatif masyarakat berharap pemerintah segera mencari solusi yang sesuai dengan regulasi dan kewenangan yang dimiliki, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah,” tegasnya.
Jamhur mendorong agar ada langkah cepat dan terukur, sehingga para honorer tidak kehilangan harapan untuk memperoleh status yang lebih pasti dalam pengabdiannya kepada daerah. Pemerintah, perlu membuka ruang koordinasi dan evaluasi agar permasalahan tersebut dapat ditangani dengan bijak dan berkeadilan. (F3)
Ket. Foto: Anggota Komisi V DPRD NTB, H. Muhammad Jamhur. (HarianNusa/fit)



