More
    BerandaNasionalPemerintah Kuasai Kembali 4,09 Juta Hektare Kawasan Hutan

    Pemerintah Kuasai Kembali 4,09 Juta Hektare Kawasan Hutan

    HarianNusa, Jakarta — Pemerintah terus mempertegas komitmennya dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan dan menyelamatkan aset negara. Melalui kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), pemerintah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 4,09 juta hektare yang sebelumnya dimanfaatkan tidak sesuai ketentuan.

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja lintas kementerian dan lembaga dalam Satgas PKH yang fokus pada penertiban, penegakan hukum, serta pemulihan lingkungan.

    “Pemerintah telah menguasai kembali 4,09 juta hektare lahan hutan dari praktik penyalahgunaan lahan. Pemerintah juga melakukan pemulihan lingkungan melalui restorasi Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.793 hektare sebagai habitat penting gajah, harimau sumatra, dan satwa endemik lainnya,” ujar Nusron usai konferensi pers Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/01/2026) malam.

    Dari total luasan yang berhasil dikuasai kembali, sekitar 900 ribu hektare ditetapkan sebagai kawasan hutan konservasi. Langkah ini dinilai strategis untuk menjaga kelestarian lingkungan, melindungi keanekaragaman hayati, sekaligus menjadi bagian dari mitigasi perubahan iklim dan perlindungan ekosistem jangka panjang.

    Tak hanya menyelamatkan kawasan hutan, Satgas PKH juga berhasil mengamankan aset negara dengan nilai mencapai Rp6,62 triliun. Nusron menjelaskan, nilai tersebut berasal dari rampasan negara atas perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp4,28 triliun, serta penagihan denda administratif pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan senilai Rp2,34 triliun.

    Dalam konteks penanganan pascabencana hidrologi di sejumlah daerah, Satgas PKH juga mempercepat pelaksanaan audit di tiga provinsi. Hasil investigasi tersebut dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/01/2026).

    Berdasarkan laporan Satgas PKH, Presiden memutuskan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Rinciannya, 22 perusahaan pemegang PBPH di kawasan hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Selain itu, izin enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK) juga turut dicabut.

    Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Panglima TNI Tandyo Budi Revita, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, serta para wakil menteri dan pejabat tinggi TNI-Polri lainnya.

    Pemerintah menegaskan, langkah penertiban kawasan hutan ini akan terus berlanjut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola sumber daya alam, mencegah kerusakan lingkungan, dan memastikan pemanfaatan hutan dilakukan secara berkelanjutan dan berkeadilan. (*)

    Ket. Foto:

    Rapat terbatas Satgas Penertiban L

    Kawasan Hutan. (Ist)

    spot_img

    Baca Juga

    spot_img
    error: Content is protected !!