More
    BerandaNTBPemprov NTB–DJKN Balinusra Teken MoU, Perkuat Tata Kelola Aset dan Penyelesaian Piutang...

    Pemprov NTB–DJKN Balinusra Teken MoU, Perkuat Tata Kelola Aset dan Penyelesaian Piutang Daerah

    HarianNusa, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali dan Nusa Tenggara (Balinusra) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Gedung Kanwil DJKN Bali-Nusra, Kamis (12/2/2026).

    Kerja sama ini difokuskan pada peningkatan tata kelola barang milik daerah (BMD) dan percepatan penyelesaian piutang daerah. Langkah tersebut dinilai strategis untuk menghadapi tren penurunan Transfer ke Daerah (TKD) sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan perlunya perubahan paradigma dalam pengelolaan aset daerah. Menurutnya, aset tidak lagi dipandang sebagai beban biaya, melainkan sebagai potensi sumber penerimaan.

    “Logika aset ini kan pemanfaatan, bukan pemeliharaan. Jadi harusnya tidak jadi cost center, tetapi jadi profit center. Kita ingin shifting ke paradigma baru bahwa aset itu dikelola semaksimal mungkin untuk membantu menaikkan PAD,” ujarnya.

    Miq Iqbal mengungkapkan, Pemprov NTB saat ini mengelola sekitar 1.700 persil tanah dengan estimasi nilai mencapai puluhan triliun rupiah. Namun, optimalisasi pemanfaatan aset masih menghadapi kendala pada akurasi data dan keterbatasan penilaian (appraisal).

    “Kekhawatiran kami adalah keinginan kami untuk melakukan pemanfaatan aset, tapi data kami parah dan appraisal kami lemah. Kami khawatir kalau melompat ke pemanfaatan nanti akhirnya memanfaatkan undervalue,” katanya.

    Untuk memperkuat tata kelola tersebut, Pemprov NTB telah menyiapkan 19 pejabat fungsional penilai yang akan mendapatkan pendampingan teknis dari DJKN.

    Sementara itu, Kepala Kanwil DJKN Bali-Nusra, Sudarsono, menyatakan pihaknya siap mendukung penyelesaian piutang daerah yang selama ini kerap menjadi temuan dalam audit laporan keuangan pemerintah daerah.

    “Piutang daerah itu kalau ada di LKPD akan mengganggu laporan keuangan daerah Bapak, yang biasanya menjadi temuan BPK. Kami siap untuk menyelesaikannya setelah ini diurus oleh Pemprov secara maksimal dan mentok, limpahkan ke kami, kami akan proses melalui KPKNL,” jelasnya.

    Saat ini, sebanyak 34 berkas piutang dengan nilai sekitar Rp11 miliar tengah diproses di KPKNL Mataram.

    Selain dukungan tata kelola aset dan piutang, DJKN juga menawarkan kolaborasi penilaian sumber daya alam untuk pengembangan pasar karbon melalui IDX Karbon. Tak hanya itu, DJKN membuka peluang skema pembiayaan kreatif melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) untuk proyek infrastruktur publik berbasis Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). (F3)

    Ket. Foto: Kegiatan Penandatangan MoU Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali dan Nusa Tenggara. (Ist)

    Sumber : Diskominfotik NTB.

    spot_img

    Baca Juga

    spot_img
    error: Content is protected !!