More
    BerandaNTBPemprov NTB Percepat Izin Pertambangan Rakyat

    Pemprov NTB Percepat Izin Pertambangan Rakyat

     

    Pemerintah Provinsi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) bQergerak cepat menuntaskan proses perizinan pertambangan rakyat sebagai upaya menekan praktik tambang ilegal sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Komitmen tersebut ditegaskan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Selasa (24/2/2026) di Gedung Bank NTB Syariah.

    Mewakili Gubernur NTB, Sekretaris Daerah NTB, H. Lalu Moh. Faozal, menegaskan percepatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menjadi langkah mendesak di tengah tekanan fiskal daerah. Ia mengungkapkan, kondisi keuangan NTB saat ini terdampak pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp1,2 triliun.

    “Potensi IPR adalah hal yang bisa menyelamatkan NTB dari sisi PAD. Kita punya kontribusi besar pada negara, namun fiskal kita sedang tidak baik-baik saja,” ujarnya.

    Dari 16 usulan IPR yang masuk, hingga kini baru satu lokasi yang diproses sebagai proyek percontohan, yakni di Bukit Selonong, Sumbawa. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah kendala teknis, terutama terkait reklamasi pasca tambang dan kesiapan administrasi koperasi penambang.

    Sekda mengakui, hambatan utama percepatan IPR terletak pada perbedaan interpretasi regulasi di tiga sektor, yakni ESDM, Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta Koperasi. Ketidaksinkronan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan celah hukum apabila tidak segera diselaraskan.

    “Kami tidak ingin pemerintah daerah hanya menjadi ‘siswa’ aparat penegak hukum di kemudian hari karena salah menerjemahkan regulasi. Karena itu Kepolisian dan Kejaksaan kami libatkan untuk mengawal proses ini agar transparan dan akuntabel,” tegasnya.

    Dalam forum tersebut, Pemprov NTB merumuskan empat langkah strategis, yakni mengidentifikasi persoalan penataan tambang rakyat, menyusun strategi legalisasi yang transparan, memperkuat sinergi lintas sektor antara pusat, daerah dan aparat penegak hukum, serta merancang rekomendasi kebijakan yang berkelanjutan.

    Langkah percepatan ini juga diharapkan dapat mendorong pembahasan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD NTB tentang pertambangan rakyat. Komitmen NTB dalam menata IPR bahkan menarik perhatian nasional, ditandai dengan kunjungan studi banding dari Pemerintah Provinsi Gorontalo beberapa waktu lalu.

    “Masyarakat sudah menunggu. Kita tidak bisa menunda lagi. Percepatan regulasi ini adalah kunci untuk mengubah tambang ilegal menjadi sektor legal yang menyejahterakan rakyat,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Samsudin, menjelaskan bahwa proyek percontohan di Bukit Selonong masih jauh dari kata optimal. Selain persoalan reklamasi lingkungan, koperasi penambang juga belum sepenuhnya menuntaskan aspek administrasi yang menjadi syarat legalitas.

    Ia menambahkan, desakan legalisasi dari masyarakat penambang terus meningkat. Karena itu, FGD digelar untuk menyelaraskan kebijakan antar-sektor dan memastikan proses perizinan berjalan dengan kepastian hukum.

    “Kami ingin mengidentifikasi masalah secara aktual dan menyusun rekomendasi kebijakan yang menjamin kesejahteraan rakyat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan,” tandasnya. (F3)

    Ket. Foto:

    Kegiatan FGD yang membahas percepatan IPR,  di Gedung Bank NTB Syariah. (Ist)

    spot_img

    Baca Juga

    spot_img
    error: Content is protected !!