More
    BerandaGaya HidupKomunitasDKP PWI NTB Buka Layanan Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, Publik...

    DKP PWI NTB Buka Layanan Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, Publik Diminta Aktif Mengawasi Praktik Pers

    HarianNusa, Mataram  – Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat secara resmi membuka layanan pengaduan bagi masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan.

    Langkah ini merupakan bagian dari komitmen organisasi profesi tersebut dalam memperkuat penegakan etika jurnalistik sekaligus menjaga integritas dan kredibilitas praktik pers di daerah. Melalui mekanisme pengaduan yang terbuka, DKP PWI NTB berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawal profesionalisme wartawan.

    Ketua DKP PWI NTB, Abdus Syukur, SH., MH.,  mengatakan bahwa layanan pengaduan ini merupakan instrumen penting dalam menjaga marwah profesi kewartawanan, sekaligus memastikan setiap insan pers bekerja sesuai dengan standar etika yang telah ditetapkan.

    Menurutnya, masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi pelanggaran kode etik oleh wartawan dapat menyampaikan laporan secara tertulis melalui surat elektronik (email) ke alamat dkppwintb2025@gmail.com.

    “Pengaduan diharapkan disampaikan secara jelas dan sistematis, dengan memuat kronologis peristiwa serta dilengkapi bukti-bukti pendukung yang relevan. Hal ini penting agar DKP dapat melakukan verifikasi dan menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme organisasi,” ujar Abdus Syukur.

    Ia menegaskan bahwa DKP PWI NTB akan memproses setiap pengaduan secara objektif, profesional, dan berpegang pada prinsip keadilan. Setiap laporan yang masuk akan ditelaah secara cermat sebelum diputuskan langkah penanganannya sesuai dengan aturan organisasi dan ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

    Lebih jauh, keberadaan layanan pengaduan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat fungsi pengawasan publik terhadap praktik jurnalistik. Partisipasi masyarakat dinilai penting agar aktivitas pers tetap berada pada koridor etika, akurasi, serta tanggung jawab sosial.

    Sebagai organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia memiliki perangkat etik yang berfungsi menjaga kualitas dan profesionalisme anggotanya. Dalam struktur organisasi, Dewan Kehormatan memiliki mandat untuk menilai, memeriksa, dan memutus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota.

    Karena itu, keterbukaan DKP PWI NTB dalam menerima pengaduan publik diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap dunia pers, sekaligus mendorong lahirnya praktik jurnalistik yang lebih bertanggung jawab, independen, dan berintegritas.

    “Partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga kehormatan profesi kewartawanan. Untuk itu kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada publik yang ikut mengawal etika jurnalistik,” tutup Abdus Syukur. 

    *Kode Etik Jurnalistik*

    Kemerdekaan pers merupakan sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi. Oleh karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers serta memenuhi hak publik memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik serta menegakkan integritas dan profesionalisme.

    Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik sebagai berikut:

    Pasal 1

    Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

    Pasal 2

    Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

    Pasal 3

    Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

    Pasal 4

    Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

    Pasal 5

    Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

    Pasal 6

    Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

    Pasal 7

    Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, serta menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.

    Pasal 8

    Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

    Pasal 9

    Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

    Pasal 10

    Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa.

    Pasal 11

    Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

    Penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers, sedangkan sanksi atas pelanggaran kode etik dilaksanakan oleh organisasi wartawan dan/atau perusahaan pers.

    Jakarta, 14 Maret 2006

    Kode Etik Jurnalistik ditetapkan oleh Dewan Pers dan disahkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers. (Red)

    Ket. Foto: 

    Ketua DKP PWI NTB, Abdus Syukur, SH., MH. (Ist)

    spot_img

    Baca Juga

    spot_img
    error: Content is protected !!