HarianNusa, Mataram – Penghapusan anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Nusa Tenggara Barat senilai Rp120 miliar memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi anggaran daerah.
Sekretaris Daerah NTB, Abul Chair, meminta DPRD menerima keputusan penghapusan tersebut. Berdasarkan keterangan yang diberitakan pada 29 Oktober 2026, langkah itu merupakan tindak lanjut evaluasi Inspektorat setelah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Abul juga menyebut masih ada anggaran pokir sekitar Rp80 miliar yang ditahan, meskipun angka pastinya belum dipastikan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD NTB Muzihir meminta Inspektorat menjelaskan secara terbuka dasar pencoretan anggaran tersebut. Ia menyatakan usulan pokir telah masuk melalui sistem dan tercantum dalam dokumen APBD. Pernyataan itu disampaikan pada 21 Oktober 2026.
Publik Perlu Tahu Program yang Batal
Penghapusan anggaran bukan hanya persoalan hubungan pemerintah daerah dan DPRD. Masyarakat juga berkepentingan mengetahui kegiatan apa yang tidak jadi dilaksanakan, alasan pembatalannya, dan ke mana anggaran dialokasikan.
Daftar program terdampak, dokumen hasil evaluasi, serta penjelasan dari DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh.
Tanpa rincian tersebut, dampak keputusan terhadap pelayanan dan pembangunan daerah belum dapat dinilai secara pasti.


