Sesuaikan Perangkat Daerah, Pemprov Akan Bentuk Beberapa Dinas Baru

- Advertisement -

HarianNusa.Com – DPRD Provinsi NTB menggelar Rapat Paripurna ke tiga dengan agenda Jawaban Pengusul atas Pandangan Fraksi-fraksi terhadap 5 (lima) Raperda prakarsa Gubernur NTB, bertempat di Ruang Rapat DPRD NTB di Mataram, Jumat, (17/5/19).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD NTB H. Lalu Wirajaya didampingi Ketua Hj. Isvie Rupaeda dan H. Abdul Hadi ( Wakil Ketua).

- Advertisement -

Jawaban Pengusul atas Pandangan Fraksi-fraksi terhadap 5 (lima) Raperda prakarsa Eksekutif tersebut dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Ir. H. Rosiady Sayuti.

Salah satu raperda usul eksekutif yakni Raperda tentang perubahan Perda nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTB.

Terhadap tanggapan yang disampaikan fraksi PKS terhadap Raperda tentang perubahan Perda nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTB ini Rosiady mengatakan dapat dijelaskan bahwa Raperda ini disusun dalam rangka orientasi penataan perangkat daerah dalam bentuk penyesuaian dan penataan kembali perangkat daerah yang telah ditetapkan pada tahun 2016.

- Advertisement -

“Penyesuaian dan penetapan perangkat daerah karena adanya pengembangan pada dinas LHK menjadi dinas kehutan dan dinas lingkungan hidup, dinas pendidikan dan kebudayaan menjadi dinas pendidikan dan dinas kebudayaan, dan penataan pada Bakesbangpoldagri serta peningkatan tipologi BPSDM, BKD, dan dinas Pemukiman,” jelasnya.

Terhadap tanggapan Fraksi Demokrat Rosiady mengatakan bahwa terhadap terhadap perangkat daerah yang akan dibentuk telah dilakukan kajian secara mendalam dan komperhensif sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014, peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016, Permendagri nomor 11 tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melakukan urusan di bidang kesatuan bangsa dan politik.

- Advertisement -

“Dengan ini maka perangkat daerah yang akan dibentuk dapat berjalan optimal, fokus dan berfungsi dengan lebih baik,” ungkap Rosiady.

Terhadap Fraksi PPP Rosiady mengatakan penyelesaian yang dapat dilakukan pihak eksekutif bahwa pembentukan perangkat daerah dilakukan mengacu pada hasil pemetaan terhadap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi NTB yang sudah ditetapkan Permendagri berdasarkan rekomendasi pemetaan urusan pemerintahan daerah nomor 100/2948 tanggal 8 Agustus 2016.

“Selama ini penanganan lingkungan hidup dan kebudayaan hanya ditangani oleh bidang sehingga kewenangan yang melekat pada bidang itu sangat kecil sehingga tidak memadai untuk menangani masalah kebudayaan atau lingkungan hidup yang cukup berat dan starategis,” jelasnya.

Terhadap tanggapan Fraksi Partai Gerindra, Rosiady menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah daerah Provinsi untuk membentuk perangkat daerah diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 dimana prinsip pembentukan perangkat daerah tersebut berdasarkan pemetaan urusan wajib dan atau urusan pilihan.

Terhadap Fraksi PKB, Fraksi Hanura dan Fraksi Bintang Restorasi,Sekda menjelaskan bahwa terhadap masukan pandangan yang komprehensif terhadap Raperda tentang perubahan Perda nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTB akan menjadi perhatian serius dari Pempro NTB.

“Mengenai penganggaran terhadap dinas yang akan dibentuk tentu sudah dipertimbangkan sesuai dengan kemampuan daerah dan disesuaikan dengan rasio yang sudah mendapat pengkajian,” paparnya.

Terhadap Fraksi PAN, Sekda menjelaskan dalam rangka pencapaian visi misi NTB Gemilang penataan perangkat daerah merupakan momentum yang tepat untuk melakukan review reformasi birokrasi yang telah ditentukan sebelumnya termasuk di dalamnya aspek kelembagaan perangkat daerah. Hal ini terkait dengan upaya perwujudan pencapaian indikator kinerja utama yang tercantum dalam RPJMD 2019-2023. Bahwa penataan perangkat daerah dibentuk sesuai dengan kondisi yang sedang berkembang sehingga mampu eksis sesuai kemampuan kebutuhan yang berkembang saat ini.

“Perangkat daerah yang dibentuk wajib melakukan pelayanan pengelolaan dan informasi kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga perangkat daerah yang dibentuk dapat menjawab dan menyelesaikan persoalan di masyarakat yang terjadi saat ini,” jelasnya.

Terhadap tanggapan Fraksi PDI Perjuangan Sekda menjelaskan bahwa rencana pembentukan perangkat daerah yaitu dinas lingkungan hidup dan dinas kebudayaan didasarkan pada hasil pemetaan urusan pemerintahan dimana dua perangkat baru yang direncanakan telah memenuhi kriteria. Dinas Lingkungan Hidup berdiri sendiri karena mengingat urusan lingkungan hidup bukan hanya menyangkut zero waste tetapi juga limbah B3, limbah domestik dan global warning.

Dinas kebudayaan dibentuk tidak hanya menyangkut pegawai negeri,museum, taman budaya tetapi menyangkut tentang tata nilai. Implementasi nilai berupa akademi dan pengembangan industri budaya milenial.

“Masalah kebudayaan hanya ditangani oleh satu bidang di dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi NTB sehingga kewenangan yang melekat pada bidang kebudayaan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal,” jelasnya. (f3)

- Advertisement -
Jumat, Juli 4, 2025

Trending Pekan ini

Pasca Insiden Kecelakaan, TNGR Siapkan Langkah Konkret Perbaiki Layanan dan Tata Kelola Pendakian Rinjani

HarianNusa, Mataram -  Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menjadi...

Angkasa Pura Supports Raih Predikat BUJP Peringkat Pertama dari Polda NTB

HarianNusa, Lombok  – Dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79,...

Tongkat Komando Berganti, Korem 162/WB Segarkan Jajaran Lewat Sertijab Pimpinan

HarianNusa, Mataram – Suasana khidmat bercampur semangat baru menyelimuti...

Listrik untuk Rakyat, PLN Tingkatkan Kontribusi Energi Hijau di NTB

HarianNusa, Mataram — PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara...
Jumat, Juli 4, 2025

Berita Terbaru

Listrik untuk Rakyat, PLN Tingkatkan Kontribusi Energi Hijau di NTB

HarianNusa, Mataram — PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara...

Pengukuhan DWP, Wabup UNA : Mari Bersinergi Mewujudkan Lombok Barat Sejahtera Dari Desa

HarianNusa, Lombok Barat - Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Lombok...

Pasca Insiden Kecelakaan, TNGR Siapkan Langkah Konkret Perbaiki Layanan dan Tata Kelola Pendakian Rinjani

HarianNusa, Mataram -  Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menjadi...

Listrik Untuk Rakyat, PLN Jaga Keandalan Kelistrikan Pembukaan Perhelatan MTQ

HarianNusa, Lombok Tengah - PLN Unit Induk Wilayah Nusa...

Paripurna DPRD, Bupati LAZ Ajak Kuatkan kolaborasi untuk Memajukan Lombok Barat

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat secara...

Paripurna DPRD, Wabup UNA : RPJMD 2025-2029 Untuk Kesejahteraan Masyarakat

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat secara...
Jumat, Juli 4, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!