HarianNusa.com, Mataram – Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Kabid Humas Kombes (Pol) Artanto, S.I.K., M.Si. mengimbau masyarakat bijak bersosmed. Pasalnya, pemilik akun facebook (fb) ‘Kecill Oi’ inisial SB alias EP (19), diciduk anggota Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB karena memposting informasi hoaks, terkait penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di akun fb-nya.
"Pelaku mendapat pesan singkat melalui SMS dari nomor yang tidak dikenal, yang isinya bahwa Virus Corona sudah menyebar sampai di Lombok. Bahkan sudah ada korban meninggal karena Virus Corona," kata Kabid Humas, Sabtu (21/3) siang.
"assalamualaikum wr wb… Hati" untuk teman" semuanya virus corona sudah sampai Lombok kalok keluar jangan lupa pake masker tadi udah ada 3 korban di Lombok di desa Aik bual yang kena virus corona langsung di bawa ke rumah sakit di Terara langsung dibawa ke rumah sakit selong, di Sukadana udah ada satu korban meninggal dunia dan semoga virus corona cepat hilang amin” mohon sebarkan kepada teman” yang lain agar semua tau
Wassalmualaikum wr wb…,” demikian isi status fb tersebut.
Kabid Humas menyampaikan, menurut keterangan pelaku bahwa pesan singkat itu ia terima pada hari Sabtu (7/3), sekitar pukul 21.00 Wita yang dikirim oleh nomor 085964187755. Kemudian keesokan harinya pelaku memposting isi SMS itu ke akun fb-nya.
"Akibat postingan status fb pelaku yang diunggah pada Ahad (8/3) tersebut, netizen yang berteman di fb dengan pelaku ramai-ramai membagikan status itu kepada yang lain," jelas Kombes Artanto.
Setelah dilakukan pengembangan dengan melibatkan Tim Cyber Troop Polda NTB, anggota Ditreskrimsus Polda NTB kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya, di Dusun Dasan Luah Desa Bebuak Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.
“Motivasi yang bersangkutan setelah menerima SMS dari orang yang tidak dikenal itu, dia memasukkan ke akun facebooknya, seakan-akan dia lebih tahu padahal hoaks,” ucapnya.
Dari tangan pelaku Polisi menyita satu unit ponsel merek Samsung Duos J1 warna putih milik pelaku, lengkap dengan kartu memori eksternal Micro SD 8 GB dan satu buah kartu XL nomor 087757632576.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 28 ayat (1) tentang Informasi Bohong.
“Ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar,” katanya.
Meski demikian, kata Kabid Humas, tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku, namun proses hukum tetap berjalan.
“Yang bersangkutan wajib lapor. Tidak ditahan, tapi proses tetap berlanjut,” ujarnya.
Untuk diketahui, hingga berita ini diterbitkan, Polda NTB masih terus melakukan penelusuran terhadap sumber pesan singkat hoaks tersebut. Termasuk delapan informasi atau berita hoaks lainnya yang tersebar di media sosial.
Karenanya Kabid Humas kembali mengimbau kepada segenap masyarakat NTB, agar berhati-hati dan bijak dalam bersosial media (sosmed).
"Jangan hanya karena niat baik agar orang tahu, namun kita tidak sadar bahwa kita ikut andil menyebarkan informasi hoak yang bisa membuat masyarakat resah dan kamtibmas tidak kondusif," imbaunya. (f3/*)
Ket. Foto:
Pelaku terduga penyebaran berita hoaks (tengah) terlihat menunduk saat dihadirkan dalam pres rilis yang digelar
Kabid Humas Kombes (Pol) Artanto, S.I.K., M.Si. di Mapolda NTB. (istimewa)