HarianNusa.com, Mataram – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram memberlakukan pengurangan atau pembatasan pelayanan keimigrasian mulai Kamis, 26 Maret 2020 hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Pengurangan pelayanan ini ditempuh untuk menekan penyebaran virus corona atau covid-19 serta antisipasinya untuk kepentingan bersama.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Syahrifullah mengatakan, bahwa virus Corona ini sangat membahayakan pegawai dan masyarakat secara umum sehingga pengurangan pelayanan menjadi upaya yang diambil dalam mengantisipasi penyebarannya.
"Pengurangan ini diberlakukan mulai hari Kamis, 26 Maret baik untuk warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) yang membutuhkan paspor. Cuma kalau ada yang mendesak apakah WNA dan WNI maka tetap akan dilayani," jelasnya kepada sejumlah wartawan di Kantor Imigrasi Mataram, Selasa, (24/03/2020).
Ia juga menerapkan sistem shift kerja bagi seluruh pegawai. Hal ini untuk memastikan bahwa pelayanan di kantor Imigrasi Mataram tetap berjalan meskipun ada pengurangan pelayanan.
"Tetap ada petugas untuk melaksanakan tugas dengan menunjuk setiap seksi sebanyak 3 orang," lanjutnya.
Ia mengatakan bahwa pengurangan pelayanan keimigrasian ini sesuai dengan keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi SE Nomor IMI-GR. 01.01-2114 Tahun 2020 dilakukan pembatasan layanan keimigrasian dalam rangka mencegah penyebaran covid19, sehingga pelayanan tidak dilakukan seperti biasa. Meski demikian pihaknya tetap menstandbaykan petugas.
Bahkan pelayanan pembuatan paspor secara online untuk sementara ditutup. Akan tetapi jika mendesak dan sangat dibutuhkan maka masyarakat dapat melakukan pengurusan.
"Oleh karena itu untuk memberikan pelayanan ke masyarakat yang membutuhkan maka dengan cepat, tepat dan segera akan dilayani," imbuhnya.
Syahrifullah menerangkan, khusus layanan perpanjangan izin tinggal asing, Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan perpanjangan izin tinggal secara otomatis by system. Dengan demikian, WNA tidak perlu mendatangi kantor imigrasi untuk melakukan permohonan perpanjangan izin tinggal.
"Tidak akan dikenakan denda overstay sepanjang WNA tersebut masuk ke Indonesia setelah tanggal 5 Februari 2020," kata Syahrifullah.
Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Dewa Made Krisna Gautama menambahkan untuk permohonan paspor dalam kondisi darurat seperti untuk orang sakit berobat ke luar negeri bisa langsung datang ke kantor.
"Bagi masyarakat yang tidak memiliki keperluan mendesak, tunda dulu permohonan paspornya sampai situasi kondusif," tambahnya.
Kepala Seksi Tekonologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM), Wisnu Ontoaji menambahkan, izin tinggal dalam kondisi terpaksa yang diberikan kepada orang asing tidak dikenakan biaya apapun. "Izin tinggal terpaksa tersebut gratis," tegasnya.
Dijelaskan Wisnu, kebijakan perpanjangan izin tinggal orang asing secara otomatis by system untuk mengantisipasi penumpukan orang asing yang berada di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.
"Ini sejalan dengan imbauan Presiden RI Joko Widodo untuk melakukan social distancing agar bisa memutus rantai penularan COVID-19," katanya.
Selain pengurangan pelayanan, Imigrasi Mataram juga menyiapkan tempat cuci tangan lengkap dengan handsanitaizer dan peralatan lainnya dalam memutuskan penyebaran covid-19. (f3)
Ket. Foto:
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Syahrifullah. (HarianNusa.com/f3)