HarianNusa.com, Mataram – Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB yang digelar pada Selasa, 14 April 2020 dengan agenda penyampaian laporan komisi-komisi atas hasil pembahasannya terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur NTB tahun 2019 dan Keputusan DPRD Provinsi NTB tentang rekomendasi DPRD NTB terhadap LKPJ Gubernur NTB tahun 2019 itu, masing-masing komisi menyerahkan Laporan hasil pembahasannya terhadap LKPJ Gubernur NTB tahun 2019 kepada pimpinan Rapat.
Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB, H. Mori Hanafi didampingi Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda, Wakil Ketua DPRD H. Muzihir dan H. Abdul Hadi mengatakan, setelah menerima laporan dari masing-masing komisi, pimpinan dapat mengambil kesimpulan sementara bahwa Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Gubernur NTB Tahun 2019 tersebut telah cukup memenuhi syarat untuk diterima dan diberikan rekomendasi dalam bentuk keputusan DPRD Provinsi NTB.
“Oleh karena itu kami kembalikan kepada hadirin sidang dewan yang terhormat apakah dapat disetujui?,” tanyanya. “Setujuu,” jawab serempak anggota yang hadir.

Dalam Rancangan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi NTB Nomor : /Kep. DPRD/2020 tentang Rekomendasi DPRD Provinsi NTB terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Gubernur NTB Tahun 2019 yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Mahdi Muhammad menyatakan memutuskan dan menetapkan Rekomendasi DPRD NTB terhadap LKPJ Gubernur NTB Tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan tersebut.
Rekomendasi DPRD NTB sebagaimana tercantum di diktum kesatu merupakan rekomendasi yang harus diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang akan datang sehingga dapat lebih menjamin pencapaian sasaran dan pencapaian kinerja yang lebih baik.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di mataram pada tanggal 14 April 2020,” ungkap Mahdi.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, pimpinan dan anggota Komisi DPRD NTB. (f3)