Rabu, Februari 19, 2025
BerandaNTBPj Gubernur NTB Terbitkan Surat Edaran Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN 16-17...

Pj Gubernur NTB Terbitkan Surat Edaran Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN 16-17 April 2024

- iklan Paket Wisata di Lombok - Explore Lombok
- iklan Web Hosting Murah -Paket Web Hosting Murah

HarianNusa, Mataram – Penjabat Gubernur NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 32 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Surat tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi RI Nomor 01 Tahun 2024.

Dalam SE tersebut dijelaskan, Pemprov melakukan penyesuaian sistem kerja ASN melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO), dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from
home/WFH) selama 2 hari yaitu hari Selasa – Rabu, 16 – 17 April 2024. Instansi terkait juga diminta untuk membuat jadwal dan membagi jumlah ASN yang melaksanakan work from office/WFO, dan work from home/WFH dengan memperhatikan ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.

Layanan Pemerintahan pada bidang perumusan kebijakan, penelitian,
perencanaan, analisis, monitoring, dan evaluasi. Serta, Layanan Dukungan Pimpinan seperti Kesekretariatan, keprotokolan, kehumasan dll, diminta untuk WFH sebanyak 50% dan WFO menyesuaikan persentase.

Sementara itu, untuk Layanan Masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dihimbau untuk 100% (seratus persen) WFO.

"Meski ada beberapa layanan pemerintah yang dikerjakan secara WFO namun pelaksanaan penyesuaian sistem kerja dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," jelas Miq Gite, sapaan Pj Gubernur.

Selama SE tersebut berlangsung, Pemprov NTB diminta untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan serta pencapaian sasaran
dan target kinerja organisasi. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan; dan Memastikan output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun
luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. (HN3)

Ket. Foto:
Penjabat Gubernur NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si. (HN)

Berita Lainnya
spot_img
spot_img
spot_img
Rabu, Februari 19, 2025
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Trending Pekan ini

Rabu, Februari 19, 2025
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -
error: Content is protected !!