HarianNusa.com, Lombok Barat – Seorang pria inisial AS alias AC yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika akhirnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat pada hari Minggu tanggal 30 Augustus 2020 sekitar pukul 00.01 Wita, di depan swalayan Mini Market di Jalan Tuan Guru Teguh Faisal. Dusun Bengkel, Desa Bengkel, Kecamatan Labu Api Lombok Barat.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima Kasat Resnarkoba Polres Lobar Iptu Faisal Afrihadi, S.H., bahwa di depan mini market Indomart di jalan Tuan Guru Tegus Faisal Bengkel sering terjadi transaksi jual beli narkoba.
Dari informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lobar memerintahkan Kanit Lidik bersama dengan anggota melakukan penyelidikan di sekitar tempat yang diinformasikan oleh masyarakat yang dicurigai sering terjadi transaksi narkoba.
"Dari hasil penyelidikan di lapangan petugas melihat ciri-ciri terduga yang disampaikan oleh warga," terang Kabid Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Artanto, S.I.K., M.Si., dalam rilisnya, Senin, (31/8).
Selanjutnya Kasat Resnarkoba bersama dengan anggota langsung melakukan penangkapan terhadap terduga inisial AS alias AC, laki-laki (49) tahun, asal Lombok Tengah.
Dikatakan, pada saat dilakukan penggeledahan badan terduga, petugas menemukan barang bukti 1 klip plastik bening yang diduga narkotika jenis shabu seberat 1,61 Gram yang disimpan pada tas pinggang tersangka.
"Selain itu petugas juga mengamankan uang tunai Rp. 87.000.-, 1 buah HP, 1 buah dompet, 1 buah tas pinggang dan 1 unit sepeda motor merk Honda Supra Fit," terangnya.
Guna kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus, selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Lombok Barat. (*)