HarianNusa.com, Mataram – Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB yang digelar pada Jumat, (11/9/2020) di Gedung DPRD NTB di Mataram, Sekretaris Daerah (sekda) H. L. Gita Ariady menyampaikan Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap 4 (empat) buah Raperda Prakarsa Gubernur NTB.
Adapun empat buah Raperda prakarsa Gubernur NTB tersebut yakni:
1.Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019-2023.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
4. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi NTB Tahun 2020-2040.
Dalam kesempatan itu, Sekda membacakan jawaban Gubernur NTB terhadap 9 (sembilan) fraksi DPRD NTB atas empat raperda prakarsa gubernur, salah satunya Fraksi Golkar.
Pada rapat paripurna DPRD NTB sebelumnya, terhadap Rapeda Perubahan atas peraturan daerah nomor 1, Fraksi Golkar mempertanyakan apakah melalui perubahan RPJMD NTB bisa menjawab ketimpangan ekonomi antar wilayah dan antar kelompok, lalu apa yang menjadi indikatornya. Terkait pertanyaan terse but, Sekda menjelaskan bahwa indeks gini merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur distribusi kekayaan atau pendapatan antar wilayah atau antar kelompok. Nilai indeks gini berkisar antar 0,00 sampai dengan 1.00. Semakin mendekati 0,00 (nol) berarti distribusi pendapatan semakin merata, sedangkan semakin mendekati 1.00 (satu) berarti semakin timpang.
Sekda menyebutkan, Nilai Indeks Gini di Provinsi NTB tahun 2018 sebesar 0,391 point, sementara tahun 2019 sebesar 0,374 point. Artinya berada pada kategori timpang sedang atau ketimpangan menurun 0,017 point.
"Melalui perubahan RPJMD NTB, ditargetkan nilai Indeks gini tahun 2023 sebesar 0,250 point, sehingga distribusi kekayaan atau pendapatan antar wilayah dan antar kelompok berada pada kategori timpang ringan," jelas Sekda.
Sedangkan terkait pertanyaan tentang indikator, program dan kegiatan pengentasan kemiskinan, Sekda mengatakan, dalam kurun waktu 2015-2019, tingkat kemiskinan di Provinsi NTB menurun dari 17,10 person pada 2015 menjadi 13,88 persen pada tahun 2019 atau turun rata-rata 0,66 persen per tahun.
"Sementara tingkat kemiskinan yang ditargetkan pada tahun 2023 sebesar 10,73 persen," jelas Sekda.
Sekda menjelaskan, indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat kemiskinan adalah nilai pengeluaran konsumsi makanan (pagan) dan konsumsi non makanan (non pagan) dari setiap penduduk dalam tahun berjalan.
Disebutkan, beberapa program unggulan untuk percepatan penanggulangan kemiskinan di Provinsi NTB, diantaranya Melawan kemiskinan dari desa, NTB SDGs Center, Generasi emas NTB, Revitalisasi posyandu, Rumah layak huni, Air bersih untuk semua, Spam regional, PAUD halistik integratif, NTB Zero Waste, Pertanian lestari, BIMDes maju, Ramah investasi, Penataan 99 desa wisata, KEKE Mandalika, Agrebisnis/Agroindustri, dan UMKM bersaing.
Terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Fraksi Golkar mempertanyakan apakah payung kerangka regulasi untuk pembangunan dan pengelolaan hutan sudah dipersiapkan, termasuk memastikan tidak bertabrakan dengan peraturan daerah lainnya maupun regulasi di tingkat pusat. Terkait hal tesebut, Sekda menjelaskan, payung regulasi untuk pembangunan dan pengelolaan hutan sudah diatur dengan peraturan tersendiri, yakni Perda Nomor 14 tahun 2019 tentang pengelolaan hutan.
"Sementara itu, terkait Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman telah dilakukan harmonisasi dengan peraturan perundang undangan baik secara horizontal maupun vertikal," terangnya.
Terhadap harapan Fraksi Partai Golkar terhadap Raperda penyelenggaraan kearsipan, Sekda mengatakan, pemerintah daerah akan berusaha lebih sempurna lagi dalam melakukan pengelolaan kearsipan dan memberikan pelayanan data-data kearsipan secara cepat dan tepat sesuai kebutuhan masyarakat.
Terhadap pertanyaan Fraksi Partai Golkar terhadap sinkronisasi penyusunan kerangka regulasi revisi RTRW, Sekda menyampaikan, bahwa secara hirarkis dan komplementer Raperda revisi RTRW Provinsi NTB sudah selaras dan harmoni dengan peraturan perundang undangan yang ada di atasnya, mengacu pada kebijakan nasional, seperti rencana tata ruang wilayah nasional maupun rencana sektoral dan kewilayahan kabupaten/kota se Provinsi NTB.
Selain itu, Sekda juga menjawab pertanyaan Fraksi Partai Golkar terkait kemampuan Raperda RTRW dalam menjawab tantangan kompleksitas wilayah. Dijelaskannya, bahwa revisi RTRW Provinsi NTB telah mempertimbangkan dan menganalisis kondisi lingkungan hidup strategis yang meliputi daya dukung dan daya tampung lingkungan, perubahan iklim, keanekaragaman hayati, jasa ekosistem, resiko bencana, dan pengelolaan sumber daya alam.
"Hasil kajian tersebut menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan secara berkelanjutan," terangnya.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua H. Abdul Hadi, bersama Ketua Hj. Baiq Isvie Rupaeda, dan Wakil Ketua H. Mujihir, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah NTB, Drs. Lalu Gita Ariady, dan sejumlah anggota DPRD NTB serta tamu undangan lainnya. (f3)


