Tangkap 2 Tersangka, Ditresnarkoba Polda NTB Berhasil Gagalkan Peredaran 1,5 Sabu

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Sebanyak 1,5 Kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang dikirim dari Malaysia melalui Batam Kepulauan Riau berhasil digagalkan Tim Operasional Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Selasa, (22/12) siang, kepada wartawan mengatakan, peredaran sabu-sabu seberat 1,5 kilogram tersebut berhasil digagalkan karena adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada paketan narkotika yang akan datang ke Mataram melalui jasa pengiriman barang di jalan Sriwijaya.

- Advertisement -

"Dari informasi tersebut tim ops Dirres Narkoba Polda NTB langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti sabu-sabu seberat sekitar 1,5 kilogram," ungkapnya.

Pelaku yang berhasil ditangkap yakni BBH, laki-laki (27) asal Ampenan. Dia ditangkap sesaat setelah mengambil paket kiriman yang diketahui berisi sabu-sabu seberat 1,5 kilogram yang disembunyikan dalam speaker.

"Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening tersebut disembunyikan dalam speaker," terang Helmi.

- Advertisement -

Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku hanya sebagai orang suruhan yang dijanjikan upah 2 juta rupiah dan satu gram sabu-sabu.

Helmi mengatakan berdasarkan keterangan BBH tersebut kemudian pihaknya melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap WSK, seorang perempuan berumur 42 tahun di kediamannya di Kelurahan Bertais Kecamatan Sandubaya.

- Advertisement -

"Tersangka WSK merupakan salah satu residivis yang menjadi salah satu target Ditresnarkoba, WSK sebelumnya pernah ditangkap dengan kasus narkoba," tuturnya.

Helmi mengatakan pihaknya akan melakukan pengembangan kasus tersebut.

Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti berupa 6 paket sedang sabu-sabu dengan berat bruto 1,5 kg, 1 unit sound system merek Rinrei, 6 unit handphone, 1 buah tas pinggang warna hitam, dan 1 unit CVR diamankan di kantor Dirres Narkoba Polda NTB.

Terhadap perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (f3)

Ket. Foto:
Ditresnarkoba Polda NTB menunjukkan barang bukti saat menggelar Press Rilis, Selasa, (22/12). (HarianNusa.com/f3)

- Advertisement -
Minggu, Juli 13, 2025

Trending Pekan ini

Dituding Memeras, Wakil Ketua DPRD Lobar Abubakar Abdullah Gugat Balik: Saya Difitnah, Ini Murni Sengketa Bisnis

HarianNusa, Lombok Barat – Wakil Ketua DPRD Lombok Barat,...

Kapolda dan Gubernur NTB Resmi Luncurkan Ijin Pertambangan Rakyat

HarianNusa, Mataram -  Sebuah langkah bersejarah diambil Provinsi Nusa...

Mori Hanafi Resmi Pimpin NasDem NTB, Fokus Bangun Kader Berkualitas untuk 2029

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem...

Misteri Telapak Tangan yang Gegerkan Warga Lombok Terpecahkan

HarianNusa.com, Mataram – Misteri jejak telapak tangan di tembok...

KPU Kota Mataram Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik untuk DPRD Mataram pada Pemilu 2024

HarianNusa, Mataram - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram...
Minggu, Juli 13, 2025

Berita Terbaru

Listrik Untuk Rakyat : Komisaris PLN Kunjungi NTB, Apresiasi Dedikasi Pegawai dan Infrastruktur Andalan

HarianNusa, Mataram — Dalam semangat memastikan listrik hadir secara...

KUPA PPAS Perubahan 2025  Disepakati, Bupati LAZ : Kerja Nyata dan Cepat untuk Lobar

HarianNusa, Lombok Barat - Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA)...

Sengketa Tapal Batas Selesai, Nambung Tetap Milik Lobar

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan...

Mori Hanafi Resmi Pimpin NasDem NTB, Fokus Bangun Kader Berkualitas untuk 2029

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem...

Kapolda dan Gubernur NTB Resmi Luncurkan Ijin Pertambangan Rakyat

HarianNusa, Mataram -  Sebuah langkah bersejarah diambil Provinsi Nusa...

Dituding Memeras, Wakil Ketua DPRD Lobar Abubakar Abdullah Gugat Balik: Saya Difitnah, Ini Murni Sengketa Bisnis

HarianNusa, Lombok Barat – Wakil Ketua DPRD Lombok Barat,...
Minggu, Juli 13, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!