HarianNusa.com, Mataram – Dalam Rapat Paripurna ke 1 Masa Persidangan pertama tahun sidang 2021 yang digelar DPRD Provinsi NTB, Rabu, (14/04/2021), Wakil Gubernur NTB, Dr. H. Sitti Rohmi Djalillah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur NTB tahun 2020.
Mengawali laporannya, Wagub menyatakan bahwa penyampaian LKPJ tahun 2020 ini sebagai bentuk pertanggungjawaban Gubernur NTB atas tugas-tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan selama kurun waktu satu tahun kepada DPRD Provinsi NTB sesuai amanat undang-undang serta sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintah daerah dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2020 tahun dan APBD tahun anggaran 2020.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor satu Tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi NTB Tahun 2020- 2023 mengusung visi Membangun Nusa Tenggara Barat yang Gemilang dengan enam misi pembangunan. Ikhtiar untuk membangun Nusa Tenggara Barat yang gemilang pada tahun kedua penjabaran RPJMD Provinsi NTB 2020-2023 menghadapi berbagai tantangan dan hambatan bersama dengan merebaknya pandemi wabah Covid 19 yang melanda seluruh dunia bahkan Indonesia dan khususnya Provinsi NTB.
Kondisi ini berpengaruh terhadap kondisi sosial masyarakat dan dalam kondisi keuangan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Untuk itu pemerintah pusat segera mengamanatkan untuk melakukan realokasi dan recofusing yang dituangkan dalam keputusan bersama antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan nomor 119/2813/S J dan nomor 177/KMK.07/2020 tanggal 9 April 2020, tentang percepatan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
Pada kesempatan itu, Wagub juga memaparkan berbagai indikator pembangunan Provinsi NTB dalam kurun waktu 2020. Dimana IPM Provinsi NTB mengalami peningkatan dari 68,14 persen tahun 2019 naik menjadi 68, 25 di tahun 2020, jumlah penduduk miskin turun sebesar 210 orang dari jumlah 746.040 orang pada September 2019 menjadi 713.890 orang pada Maret 2020. Namun pertumbuhan ekonomi non tambang mengalami kontraksi sebesar 5,19 persen. Demikian halnya dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) mengalami kenaikan, dari 3,28 persen di tahun 2019 menjadi 4,22 persen pada 2020.
"Tiga program utama di masa pandemi Covid 19 diprioritaskan untuk pemilihan ekonomi, kesehatan, dan sosial kemasyarakatan," terang Wagub.
Wagub juga menyampaikan, Pemerintah Provinsi NTB telah berhasil mempertahankan predikat WTP dalam pengelolaan keuangan daerah selama sepuluh tahun berturut-turut sejak 2011-2020. Selain itu NTB juga meraih peringkat ketiga nasional kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta NTB juga berhasil meraih anugerah keterbukaan informasi publik tahun 2020 dengan kriteria Badan Publik Informasi 2020.
"Capaian-capaian ini menandakan semakin membaiknya sistem tata kelola pemerintahan dan akan dipertahankan, serta ditingkatkan pada tahun -tahun mendatang, dengan membangun dan mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Yang salah satunya mendorong birokrasi lebih efektif, efisien, inovatif, dan meningkatkan kinerja dengan menerapkan E- Kinerja yang berbasis balance score card (BSC)," ungkap Wagub.
Dalam pengelolaan keuangan daerah di tengah pandemi Covid 19, pemerintah Provinsi NTB melakukan berbagai penyesuaian dengan instruksi dan regulasi dari pemerintah pusat.
Sebelumnya, Pimpinan Rapat Paripurna NTB, H. Mori Hanafi didampingi Hj. Baiq Isvie Rupaeda dan H. Abdul Hadi menyampaikan terimakasih kepada seluruh peserta rapat yang berkesempatan hadir meskipun
dalam suasana bulan suci Ramadan serta masih dalam situasi pandemi covid-sembilan belas.
"Untuk itu mari kita tetap disiplin untuk melaksanakan protokol kesehatan dengan sungguh-sungguh," ajaknya.
Mori Hanafi mengatakan, penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah merupakan amanat ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 Tentang pemerintahan daerah. Adapun ruang lingkup laporan keterangan pertanggungjawaban menyangkut penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan yang disusun berdasarkan rencana kerja pembangunan daerah yang merupakan penjabaran tahunan, rencana pembangunan daerah jangka menengah dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang daerah. Menurutnya pelaksanaan pembangunan tahun 2020 dirasakan cukup berat oleh pemerintah daerah mengingat musibah pandemi Covid 19 yang melanda berbagai negara termasuk Indonesia, khusunya NTB.
"Berbagai hambatan dan tantangan yang dihadapi, khususnya pandemi covid-sembilan belas yang begitu dahsyat dampaknya yang dirasakan oleh bangsa Indonesia tidak terkecuali kita di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dampak yang Yang kita rasakan adalah pada sektor kesehatan, sosial, dan ekonomi. Ikhtiar yang terus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat, selama tahun 2020 untuk mewujudkan NTB gemilang perlu disampaikan dalam laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2020 kepada DPRD Provinsi NTB melalui rapat paripurna ini," ungkap Mori Hanafi.
Kegiatan Rapat paripurna DPRD NTB tersebut juga diikuti Anggota DPRD NTB, Sekda NTB, Asisten I Provinsi NTB, sejumlah Kepala OPD Lingkup Pemrov NTB, dan undangan lainnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (*3)