HarianNusa.com, Mataram – Dalam rangka melindungi masyarakat atau konsumen dari makanan yang mengandung bahan berbahaya, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Mataram melakukan pengawasan penjual takjil di sejumlah wilayah di Kota Mataram.
Dari hasil Intensifikasi Pengawasan (Inwas) produk pangan tersebut, BPOM Kota Mataram menemukan bahan pangan takjil tidak layak jual di Mataram.
Koordinator Substansi Pemeriksaan BPOM Mataram, Siti Nurkolina mengatakan, pengawasan pangan jajanan buka puasa atau Takjil dilakukan di Jalan Airlangga, Jalan Majapahit dan Jalan Panjitilar Mataram. Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan pengawasan makanan di sejumlah pasar tradisional dan lapak-lapak pinggir jalan di Kota Mataram
“Kita juga lakukan Inwas di Pasar Kebon Roek, Pasar ACC, Sentra Jajanan Lapangan Pagutan, sentra pedagang di Tembolak Lingkar Selatan,” ungkapnya, Jumat, (16/4).
Dari hasil inwas BPOM Mataram, dari sampel yang dilakukan terhadap 43 pedagang Takjil atau 76 sampel takjil. Takjil yang memenuhi syarat sebanyak 75 takjil atau setara dengan 98,7 persen. Sementara terdapat 1 sampel takjil yang tidak memenuhi syarat atau setara dengan 1,3 persen.
“Itu kita temukan ada berupa krupuk terigu mengandung bahan berbahaya Boraks, yang disampling dari salah satu pedagang di Pasar Kebon Roek,” terangnya.
Ia menjelaskan risiko yang diakibatkan jika mengkonsumsi pangan mengandung bahan berbahaya jenis Boraks.
“Ini dapat menyebabkan gangguan otak, hati, dan ginjal,” katanya.
Selain itu, ditemukan pula ada kandungan formalin yang dapat menyebabkan mulut, tenggorokan dan perut terasa terbakar dalam jangka pendek. Oleh karena itu, BPOM mengimbau agar masyarakat lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya produk pangan tidak memenuhi syarat edar selama Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah. (*3)