HarianNusa, Mataram – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diketuai oleh Hj. Baiq Isvie Rupaeda, mengapresiasi langkah pemerintah daerah Provinsi NTB yang telah memutuskan kontrak kerja sama dengan PT. Gili Trawangan Indah (GTI) atas pengelolaan 65 hektar lahan di Gili Trawangan, Lombok Utara.
"Banggar menyampaikan apresiasi atas keputusan Gubernur yang memutuskan kontrak kerja sama pengelolaan aset daerah di Gili Trawangan dengan PT. GTI," ucap Juru bicara Banggar yang juga Ketua Komisi III DPRD NTB, H. Sambirang Ahmadi, S. Ag. M. Si., saat membacakan penyampaian saran dan pendapat banggar terhadap nota keuangan dan raperda tentang perubahan APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2021 pada Paripurna DPRD NTB yang digelar, Selasa, (7/9/2021), di gedung dewan setempat.
Dengan pemutusan kontrak kerjasama tersebut, diharapkan dapat mendongrak pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah Provinsi NTB.
"Banggar berharap dengan pemutusan kontrak tersebut pemerintah daerah dapat meningkatkan lain-lain pendapatan daerah yang sah dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah," ungkapnya.
, saat rapat progres GTI melalui virtual di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Jumat (03/09/21).
Sebelumnya, Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, M.Sc., didampingi Danrem 162/WB, Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani pada Jumat, (3/9), mengikuti rapat progres GTI melalui virtual di Ruang Rapat Kantor Gubernur NTB, rapat tersebut dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Pipit Rismanto, dan turut dihadiri Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Imam Soejoedi, Kepala Kejati NTB Tomo Sitepu serta stakeholder lainnya.
Setelah melalui kajian dan berbagai pertimbangan akhirnya dalam rapat tersebut menghasilkan pemutusan kontrak kerjasama dengan GTI. (*3)
Ket. Foto:
Kegiatan Rapat Paripurna DPRD NTB, Selasa, (7/9/2021).