HarianNusa, Mataram – Polresta Mataram, pada Rabu, (13/10/2021), berhasil mengamankan belasan unit kendaraan roda empat yang diduga hasil penggelapan di Jl. Selaparang Lingkungan Mandalika, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram pada 13/10/2021.
Sebanyak 14 unit mobil tersebut diamankan dalam operasi yang dilaksanakan oleh tim Puma Polresta Mataram bersama anggota unit pidum yang dipimpin langsung kanit pidum reskrim polresta mataram Ipda Lalu Arfi Kusna R, SH.
Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi, SIK., didampingi Kasi Humas Polresta mataram Iptu Erni Anggraeni, SH., Wakasat Reskrim Iptu Putu Mahardhika dan KBO Ipda Frasiska pada saat menggelar jumpa pers di Gedung Wira pratama Polresta mataram, Jum’at 15/10/2021 mengatakan, Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan polisi LP/B/517/X/2021/SPKT/Polresta Mataram /Polda NTB. Dengan terduga
F, pria (31) tahun, pekerjaan swasta, asal Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah, yang sampai saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar DPO Polresta Mataram.
"Terduga F yang telah diketahui identitasnya saat ini masih dalam target pencarian tim Reskrim Polresta Mataram," terang Heri.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 14 unit kendaraan roda empat, diantaranya 2 unit Suzuki pickup warna hitam, 2 unit Honda Brio warna Orange dan kuning, 2 Toyota Avanza warna hitam dan putih, 2 unit Toyota Calya warna putih dan hitam, 2 unit Toyota Agya warna kuning dan putih, 2 unit Daihatsu Xenia warna putih, 1 unit Suzuki Swip warna putih dan 1 unit Toyota Inova Ribbon warna putih.
Kapolresta menyampaikan kronologi kejadian, dimana pada 29 Agustus 2021 terduga melakukan tindakan penggelapan dengan modus menyewa kendaraan roda empat dengan cara sewa per bulan. Namun pada batas waktu penyewaan mobil tersebut tidak dikembalikan, dan terakhir diketahui telah digadai ke pihak lain oleh terduga tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan.
Pemilik kendaraan yang disewakan (korban) merasa dirugikan ratusan juta rupiah oleh terduga, kemudian korban melaporkan terdua F ke Polresta Mataram.
"Karena korban merasa dirugikan, maka korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polresta Mataram," ungkapnya.
Berdasarkan laporan tersebut tim puma melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan barang bukti hasil penggelapan tersebut berupa 14 unit kendaraan Roda Empat yang saat ini diamankan di Polresta Mataram.
Terduga yang masih DPO ini dianggap melanggar pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (f3)


