More
    BerandaNTBPemprov dan DPRD NTB Sepakati KUA PPAS APBD TA 2022

    Pemprov dan DPRD NTB Sepakati KUA PPAS APBD TA 2022

    HarianNusa, Mataram – Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi NTB dengan DPRD NTB tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2022 resmi ditandatangani. Penandatangan tersebut dilakukan oleh Gubernur NTB diwakili Wakil Gubernur NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djallillah bersama Baiq Isvie Rupaeda selalu Ketua DPRD NTB, bersama Wakil Ketua DPRD NTB H. Mori Hanafi, Drs H Muzihir, dan, H Abdul Hadi, SE.,MM., yang mewakili DPRD NTB, Jum’at 19 November 2021, di ruang Rapat Paripurna DPRD NTB.

    Wakil Gubernur NTB, Dr Hj. Siti Rohmi Djalillah, dihadapan peserta rapat menyampaikan, Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp5,39 triliyun rupiah lebih, terjadi penurunan sebesar Rp340,88 milyar rupiah lebih atau minus 5,94 persen dari APBD Perubahan tahun 2021 yaitu sebesar Rp5.73 triliyun rupiah lebih, dengan rincian meliputi:
    (a) Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar Rp2,57 trilyun rupiah lebih atau bertambah sebesar Rp313,35 milyar rupiah atau 13,88 persen dari APBD Perubahan tahun 2021 yaitu sebesar Rp2,25 triliyun rupiah lebih;

    (b) Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp2,81 trilyun rupiah lebih, mengalami penurunan sebesar Rp607,46 milyar rupiah lebih atau 17,73 persen dari APBD Perubahan tahun 2021 yaitu sebesar Rp3,42 triliyun rupiah lebih dan (c) pendapatan lain daerah yang sah pada tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp8,01 milyar rupiah lebih mengalami penurunan sebesar Rp46,76 milyar rupiah lebih atau 85,37 persen dari APBD Perubahan tahun sebesar Rp54,78 milyar rupiah lebih.

    "Belanja Daerah TA 2022 direncanakan sebesar Rp5,96 triliyun rupiah lebih, mengalami penurunan sebesar Rp418,73 miliar rupiah lebih atau 6,56 persen jika dibandingkan dengan APBD Perubahan tahun 2021 sebesar Rp6,38 trilyun rupiah lebih," jelasnya.

    Untuk Pembiayaan Daerah TA 2022, lanjut Wagub, direncanakan sebesar Rp562,5 milyar rupiah lebih, mengalami penurunan sebesar Rp82,85 milyar rupiah lebih atau 12,84 persen dibandingkan dengan APBD Perubahan tahun 2021 sebesar Rp645,35 milyar rupiah lebih.

    Sekretaris DPRD NTB, H Mahdi SH MH., saat membacakan Pengantar Nota Kesepakatan PPAS mengungkapkan, Rancangan Struktur APBD TA 2022 secara garis besar terdiri dari Pendapatan ditaksir sebesar Rp5,3 Triliun lebih. Belanja Daerah sebesar Rp5,9 Trilyun lebih. Surplus sebesar Rp562 Milyar lebih.

    "Sementara Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp562 Miliar lebih. Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp0, Pembiayaan Netto sebesar Rp562 Miliar lebih. Sisa lebih anggaran pembiayaan tahun berjalan Rp0," kata Mahdi.

    KUA PPAS ini sendiri akan digunakan sebagai bahan dasar dalam Pembahasan dan Penyusunan RAPBD Provinsi NTB TA 2022. Berdasarkan hal tersebut serta mengacu pada kesepakatan antara DPRD NTB dengan Pemprov NTB tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2022 para pihak berkepentingan terhadap PPAS TA 2022 tersebut.

    "Secara lengkap PPAS TA 2022 disusun dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Nota Kesepakatan ini," ujar Mahdi.

    Rapat Paripurna DPRD NTB dengan agenda penandatangan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 ini dipimpin Oleh ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda bersama tiga orang Wakil DPRD NTB. (f3)

    Ket. Foto:
    Kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD NTB Tahu Anggaran 2022 di Gedung DPRD NTB. (Istimewa)

    Redaksihttps://hariannusa.com
    Redaksi HarianNusa.com

    Must Read

    spot_img
    error: Content is protected !!