More
    BerandaPendidikanProf DR Hj Huzaemah Tahido Yanggo Sosok Ulama dan Intektual Perempuan Modern

    Prof DR Hj Huzaemah Tahido Yanggo Sosok Ulama dan Intektual Perempuan Modern

    Perempuan Indonesia pertama yang berhasil mendapatkan gelar doktor dari Universitas al-Azhar di Kairo, Mesir pada tahun 1984. Sebelumnya ia meraih gelar Master of Arts (MA) di Universitas sama pada tahun 1981. Kedua jenjang pendidikan tersebut diraih dengan Yudicium Cumlaude. Wanita tersebut ialah Prof. Dr. Hj. Huzaemah Tahido Yanggo, M.A.

    Prof. Dr. Hj. Huzaemah Tahido Yanggo, M.A. adalah seorang professor kelahiran Donggala, Sulawesi Tengah, pada 30 Desember 1946. Pendidikan dasar hingga perguruan tinggi ia tempuh di lembaga pendidikan al-khairaat. Pada tahun 1975, ia meraih gelar Sarjana Muda (BA) dari Fakultas Syariah Universitas Islam (Unis) al-khairaat. Setelah itu, ia melanjutkan studi ke Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir hingga meraih gelar Master of Arts (MA) pada 1981 dan gelar Doktor pada 1984.

    Prof Huzaemah merupakan rektor Institut Ilmu Al-Quran, Jakarta dan juga guru besar di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah. Ia mengajar di tiga universitas sekaligus, yaitu UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Muhammadiyah Jakarta, dan Universitas Indonesia.

    Selain itu, ia juga anggota MUI pada Komisi Fatwa MUI, terhitung sejak 1987, anggota Dewan Syariah Nasional MUI sejak 1997 dan 2000, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Pengajian dan Pengembangan sosial.

    Sebelumnya ia juga pernah menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) Asuransi Great Ekstren Syariah sejak tahun 2000, Ketua DPS Asuransi AXA Syariah sejak tahun 2009, ketua DPS Asuransi Jasa Raharja Putera Syariah sejak tahun 2007, kedua DPS Auto Finance CIMB Niaga Syariah sejak tahun 2012 dan anggota DPS Bank Victoria Syariah sejak 2012.

    Sosok ulama perempuan yang sangat gigih dan cerdas yang selalu memperhatikan dan memperjuangkan hak-hak perempuan. Dalam bukunya yang berjudul fikih perempuan kontemporer, ia menjabarkan bagaimana Islam telah menghapuskan diskriminasi antara laki-laki dan perempuan. Ia juga menjelaskan bahwa pada hakikatnya Islam mengangkat derajat kaum perempuan setara dengan kaum laki-laki. Islam telah mengangkat derajat perempuan dan menempatkannya sebagai perimbangan atas tanggung jawab yang di pikul di pundak mereka.

    Dalam buku tersebut ia memaparkan permasalahan perempuan yang aktual. Selain itu, ia juga membahas beberapa masalah hukum Islam yang aktual, yang banyak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, seperti hukum jilbab (busana muslimah), LGBT dan aborsi, korupsi, kolusi, nepotisme dan suap, makanan dan minuman, problematika dalam perkawinan perempuan,.

    Apabila dilihat secara sekilas tampaknya hal-hal ini mengistimewakan kaum laki-laki, akan tatapi ia melihat dari berbagai sudut pandang seperti semantik, simiotik dan hermeneutic kemudian secara kritis ia mengungkapkan bahwa hal tersebut berbanding terbalik karena pada hakikatnya Islam lah yang pertama kali menggagas konsep keadilan gender dalam sepanjang sejarah umat manusia.

    Selain itu Prof Hj Huzaemah juga menuangkan gagasannya pada beberapa buku yang ditulisnya seperti Pengantar Perbandingan Mazhab (2003), Masail Fiqhiyah: Kajian Hukum Islam Kontemporer (2005), dan Fikih Perempuan Kontemporer (2010).

    Ia termasuk dalam empat tokoh Muslimah intelektual Indonesia versi hikmah MUI yang dirilis tahun 2021, sebagaimana ia kerap menyikapi soal perempuan yang dipandangnya harus kuat terhadap dua hal, yakni modern dan tradisional. Ia mengartikan bahwa perempuan dalam lingkup modernitas harus mampu merespons perkembangan zaman, namun tetap berpijak pada tradisi.

    Pada tahun 2003, Prof Hj Huzaemah menjadi salah satu dalam tiga tokoh Muslimah yang diminta bergabung dalam tim pengarus-utamaan gender di Departemen Agama. Tim tersebut terdiri dari Prof DR Hj Huzaemah Taido Yanggo, Prof Dr Nabilah Lubis, dan Prof Dr Zakiah Darajat. Dalam pertemuan yang membahas komplikasi hukum islam yang menimbulkan ketidakadilan pada kaum perempuan hingga terbitlah buku Kontroversi Revisi Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia.

    Ia juga menyampaikan bahwa perempuan harus cerdas dan berilmu agar bisa mendidik anak-anaknya menjadi perempuan hebat bahkan menjadi ulama perempuan. Ia memaparkan dalam sebuah Kanal YouTube Resmi IIQ Jakarta. : “Perempuan itu pilar negara. Kalau mau negara berjalan dengan benar, maka perempuan yang berkualitas harus berperan. Untuk itulah salah satunya kenapa IIQ didirikan. Hal tersebut juga disampaikan oleh almarhum Prof KH Ibrahim Husain,”

    Artikel kiriman dari:
    Deva Yulinda

    Redaksihttps://hariannusa.com
    Redaksi HarianNusa.com

    Baca Juga

    spot_img
    error: Content is protected !!