HarianNusa, Mataram – Operasi jelang Natal dan Tahun baru 2023, Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika di wilayah hukumnya.
Dari pengungkapan tersebut diamankan seorang pria inisial KD (54) tahun yang beralamat di Cakranegara Selatan Kota Mataram beserta barang bukti 1,40 gram sabu.
"Lokasi pengungkapan berada di salah satu rumah di wilayah Cakranegara Selatan (TKP) yang merupakan rumah terduga," ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK, (06/12/22), di Mataram.
Yogi menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat dimana rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan pengunaan sabu.
"Jadi barang bukti dari kasus tersebut selain barang berupa sabu, juga diamankan perlengkapan alat konsumsi, alat komunikasi yang digunakan untuk komunikasi jual beli sabu. Saat ini semua barang bukti dan terduga berada di Polresta Mataram untuk menjalani proses lebih lanjut," jelas Yogi.
Terduga kini terancam dikenakan pasal 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (03)
Ket. Foto:
Barang bukti penangkapan terduga penyalahgunaan narkotika di Cakranegara Selatan, Kota Mataram. (Istimewa)