HarianNusa, Mataram – Dalam Operasi Antik Rinjani 2026 yang digelar selama 14 hari, Polda NTB bersama seluruh jajaran Polres mengungkap 129 kasus narkotika dengan total 178 tersangka.
Namun, di balik keberhasilan tersebut, muncul fakta yang menjadi perhatian serius. Tiga personel aktif Polri turut terungkap dalam operasi pemberantasan narkoba tersebut.
Operasi Antik Rinjani 2026 berlangsung sejak 27 Juli hingga 9 Agustus 2026. Hasil pengungkapan itu disampaikan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, SIK., dalam konferensi pers yang digelar Direktorat Resnarkoba Polda NTB di Gedung Sasana Dharma Polda NTB, Selasa (11/8/2026).
“Operasi Antik Rinjani 2026 menunjukkan komitmen Polda NTB memutus peredaran narkotika di NTB, sekaligus membersihkan internal Polri dari personel yang terbukti terlibat narkoba,” ujar Mohammad Kholid.
Dari 129 kasus yang berhasil diungkap, polisi mengamankan barang bukti narkotika dalam berbagai jenis.
Barang bukti tersebut terdiri dari sabu seberat 488,530 gram, ganja 5.589,440 gram dan satu pohon ganja, magic mushroom 922,86 gram, tiga butir obat-obatan, serta uang tunai mencapai Rp173.737.000.
Dari total pengungkapan itu, sebanyak 27 kasus merupakan Target Operasi (TO).
Ditresnarkoba Polda NTB mengungkap enam kasus TO. Polresta Mataram mengungkap tiga kasus. Sementara Polres Lombok Utara, Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah, Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu, Kabupaten Bima dan Bima Kota masing-masing mengungkap dua kasus TO.
Di tengah capaian tersebut, keterlibatan tiga personel aktif Polri menjadi catatan tersendiri dalam Operasi Antik Rinjani 2026.
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, SIK., mengungkapkan tiga personel tersebut masing-masing berinisial IDMA, personel Polda NTB; IKM, personel Polres Lombok Barat; serta A, personel Polres Bima Kota.
Dua personel, IDMA dan IKM, diamankan di sebuah vila di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.
Dalam pemeriksaan terhadap keduanya, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika yang dibawa. Namun, hasil pemeriksaan urine menunjukkan keduanya positif methamphetamine.
Keduanya kemudian diserahkan untuk menjalani proses melalui fungsi Propam, termasuk penanganan terkait disiplin dan kode etik profesi Polri.
Sementara personel berinisial A diamankan Satresnarkoba Polres Bima Kota di Desa Rompo, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.
Berbeda dengan dua personel lainnya, terhadap A ditempuh proses pidana sekaligus proses disiplin dan kode etik Polri.
“Untuk ketiga personel Polri tersebut akan dilakukan tindakan proses sesuai hukum yang berlaku serta proses kode etik Polri yang akan dilakukan Propam Polda NTB,” tegas Roman.
Keterlibatan tiga personel tersebut kini tidak hanya berujung pada pemeriksaan internal. Mereka juga menghadapi proses sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi Polri.
Kabid Propam Polda NTB Kombes Pol. Wildan Alberd, SIK., M.K.P., menegaskan pihaknya akan memproses ketiga personel tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Wildan, selain proses hukum, ketiganya juga akan menjalani proses pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Selain sanksi dalam kode etik Polri, personel tersebut juga akan menjalani proses sesuai hukum yang berlaku. Sanksi berdasarkan PP RI No. 1 tahun 2023 Pasal 13 (1) dan Perpol 7 tahun 2022 huruf e bahwa personel dapat diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH),” tegas Wildan.
Pengungkapan Operasi Antik Rinjani 2026 sekaligus memperlihatkan dua sisi dalam upaya pemberantasan narkotika di NTB.
Di satu sisi, aparat berhasil membongkar 129 kasus dengan 178 tersangka serta menyita narkotika dalam jumlah signifikan. Di sisi lain, operasi tersebut juga menemukan adanya personel internal Polri yang harus berhadapan dengan proses hukum dan etik.
Polda NTB menegaskan pemberantasan narkotika tidak berhenti pada masyarakat umum. Personel Polri yang diduga terlibat pun tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (F*)
Ket. Foto:
Kegiatan konferensi pers Pengungkapan Kasus Narkotika di Mapolda NTB. (HarianNusa/fit)

