BerandaEkonomi20.300 Kendaraan Pelat Luar Masih Beroperasi di NTB, Pemprov Ajak Segera Balik...

20.300 Kendaraan Pelat Luar Masih Beroperasi di NTB, Pemprov Ajak Segera Balik Nama

HarianNusa, Mataram – Kebijakan relaksasi fiskal yang diterapkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mulai menunjukkan hasil signifikan. Pemberian diskon dan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di NTB mendorong ribuan pemilik kendaraan melakukan mutasi masuk dan mengalihkan administrasi kendaraannya menjadi pelat NTB.

Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB mencatat, sepanjang 2025 terdapat 10.161 objek kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke NTB.

Tren tersebut masih berlanjut pada 2026. Hingga saat ini, tercatat 4.072 objek kendaraan telah memindahkan administrasi kendaraannya ke NTB.

Angka tersebut menunjukkan bahwa kebijakan relaksasi pajak tidak hanya mendorong tertib administrasi kendaraan, tetapi juga membuka ruang peningkatan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor PKB.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda NTB, Baiq Nelly Yuniarti, AP., M.Si., mengatakan kebijakan tersebut dirancang sebagai stimulus agar pemilik kendaraan luar daerah yang sehari-hari menggunakan infrastruktur di NTB turut memberikan kontribusi terhadap daerah.

Menurutnya, kendaraan yang beroperasi di NTB turut memanfaatkan berbagai fasilitas publik, terutama infrastruktur jalan. Karena itu, kontribusi terhadap pembiayaan pembangunan juga perlu diberikan secara proporsional.

“Fasilitas infrastruktur jalan yang kita pakai dapat kita nikmati dan harus kita jaga bersama. Begitu juga kontribusinya harus sama bagi semua pengguna jalan. Makanya kendaraan luar daerah yang dipakai di NTB juga harus bisa ikut berkontribusi. Untuk itu, pemberian keringanan ini diharapkan dapat menjadi stimulus yang menarik,” ujar Baiq Nelly, Senin, (10/8/2026).

Di balik capaian mutasi tersebut, 

Bapenda NTB melihat potensi penerimaan pajak yang masih sangat besar. Pasalnya, jumlah kendaraan berpelat luar daerah yang masih beroperasi di NTB diperkirakan mencapai puluhan ribu unit.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda NTB, Sena Puja, menyebut sekitar 20.300 objek kendaraan berpelat luar daerah diperkirakan masih berada dan beroperasi di wilayah NTB, namun belum melakukan balik nama atau mutasi administrasi menjadi pelat lokal.

“Diperkirakan masih sekitar 20.300 objek kendaraan dengan pelat luar daerah yang ada di NTB belum balik nama menjadi pelat DR atau EA,” ungkap Sena.

Data tersebut memperlihatkan bahwa ruang optimalisasi penerimaan PKB NTB masih cukup besar. Jika sebagian kendaraan tersebut melakukan mutasi masuk, maka basis objek pajak daerah akan semakin luas sekaligus meningkatkan potensi penerimaan PAD secara berkelanjutan.

Pemprov NTB memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan berpelat luar daerah untuk memanfaatkan kebijakan relaksasi tersebut. Khusus kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke NTB, pemerintah memberikan diskon 50 persen PKB yang berlaku hingga 19 Desember 2026.

Pemprov NTB mengimbau masyarakat yang masih menggunakan kendaraan berpelat luar daerah dan berdomisili maupun beraktivitas di NTB agar segera memanfaatkan fasilitas tersebut sebelum masa kebijakan berakhir.

Selain berdampak terhadap peningkatan PAD, mutasi kendaraan juga dinilai memberikan manfaat dari sisi administrasi. Data kendaraan menjadi lebih tertib, kepemilikan lebih mudah dilacak, serta aspek legalitas kendaraan menjadi lebih jelas.

Dengan capaian 14.233 kendaraan yang telah melakukan mutasi masuk selama 2025 hingga 2026, kebijakan relaksasi ini menunjukkan adanya respons positif masyarakat.

Namun, dengan masih adanya sekitar 20.300 kendaraan berpelat luar daerah yang belum melakukan mutasi, Pemprov NTB masih memiliki peluang besar untuk memperluas basis pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.

Bagi pemerintah daerah, momentum tersebut bukan sekadar soal meningkatkan penerimaan pajak, tetapi juga mendorong kesadaran bahwa kendaraan yang digunakan dan menikmati fasilitas publik di NTB semestinya turut memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah. (F*)

Ket. Foto:

Pamflet capaian pajak dan potensi target pajak dari Biaya balik nama kendaraan bermotor. (Ist)

spot_img

Baca Juga