HarianNusa, Mataram – Salah seorang pengusaha kayu Moh Uswatun Sholihin Darman. Pemilik CV Dharma Lestari ini mengeluhkan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pelangan Tastura Lombok Tengah yang acap kali melakukan penahanan terhadap muatan kayu milik CV Dharma Lestari.
Sementara, kata dia, dokumen pengangkutan tersebut sangat lengkap dan tidak ada yang cacat atau kesalahan apapun yang dilanggar oleh pengusaha kayu tersebut.
Berkali-kali kasus ini dibawa ke pengadilan tetap saja kalah. Pada awal Desember tahun 2020 dibawa ke pengadilan, pihak KPH Pelangan Tastura pun mental, pengadilan memerintahkan untuk menyerahkan kayu tersebut terhadap penggugat yaitu kepada CV Dharma Lestari.
Selanjutnya, KPH Pelangan Tastura Loteng juga melakukan penahanan terhadap sebuah truk miliknya bermuatan kayu pada 15 Januari 2023, namun setelah dilakukan cek balak (asal usul kayu) tidak ditemukan adanya pelanggaran sehingga dilepas hari ini, 31 Januari 2023.
Solihin Darman juga mengaku jika truk pengangkut kayu milik perusahaannya tersebut kembali ditahan kemarin 30 Januari 2023.
“Tindakan yang dilakukan Kepala Balai KPH Pelangan Tastura inj merupakan tindakan yang tidak mendasar, asal tangkap. Saya menduga kuat ini sengaja dilakukan mengkriminalisasi usaha saya supaya usaha yang saya miliki gulung tikar,” ungkap pengusaha muda asal Dompu ini, Rabu 1 Februari 2023 di Mataram.
“Berkali-kali mereka tahan kayu saya namun berkali-kali mereka mental dan saya tidak terbukti melakukan pelanggaran illegal loging,” keluhnya.
Menurutnya, semua kayu yang dikirim itu sudah dilakukan verifikasi oleh KPH setempat sesuai SE Gubernur, instruksi Kadis LHK NTB dan melewati beberapa pos KPH sepulau Sumbawa serta KPH Rinjani Timur.
“Namun yang saya herankan kenapa pak Kepala KPH Pelangan Tastura justru melakukan penangkapan seolah-olah ada mosi tidak percaya antar KPH di Pulau Sumbawa dengan KPH Pelangan Tastura ini,” bebernya.
Oleh karena itu, Sholihin mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB Julmansyah dan Gubernur NTB untuk memecat Kepala KPH Pelangan Tastura karena diduga merusak institusi LHK dengan tindakan semena-menanya.
“Pak Kadis LHK NTB dan Gubernur NTB, pejabat seperti Kepala KPH Pelangan Tastura untuk segera memecatnya untuk dijadikan pembelajaran bagi siapa saja pejabatnya yang nakal supaya tidak merusak nama baik institusi,” desaknya.
Sholihin kembali menegaskan bahwa, mekanisme yang diatur UU, edaran Gubernur serta instruksi Kadis LHK NTB sudah dipenuhi semua. Namun katanya tetap saja dilakukan penahanan tidak mendasar.
“Dengan tindakan Kepala BKPH Pelangan Tasturan ini saya merasa sengaja ingin melakukan pembunuhan serta mengkriminalisasi terhadap usaha kami, sebab atas tindakannya memberikan dampak tidak baik terhadap usaha kami, antara lain kerugian materi dan inmateri, berkurangnya pelanggan dan mitra usaha kami serta krisis kepercayaan publik atas bendera perusahaan kami,” keluhnya. (*)


