HarianNusa, Lombok Tengah – Pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan digital anak dengan membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), yang dirancang untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga anak-anak dari paparan konten negatif, interaksi berbahaya, hingga potensi kecanduan gawai.
“Anak di bawah 16 tahun tidak boleh sembarangan menggunakan media sosial. Tujuannya agar mereka lebih fokus belajar dan terlindungi dari berbagai risiko digital,” ujar Meutya saat kunjungan kerja di Pondok Pesantren Qomarul Huda Bagu dan MTs Hidayatul Atfal, Lombok Tengah, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, sekitar 70 juta anak Indonesia berada dalam kelompok usia rentan di ruang digital. Kondisi ini menuntut regulasi yang kuat, pengawasan yang konsisten, serta penguatan literasi digital bagi anak, orang tua, dan tenaga pendidik.
Dalam dialog bersama para pelajar, terungkap sejumlah pengalaman yang mencerminkan ancaman nyata di dunia maya, mulai dari paparan konten tidak pantas, penipuan bermodus hadiah, hingga intimidasi melalui pesan pribadi.
Menanggapi hal tersebut, Meutya mengingatkan pentingnya kewaspadaan serta keberanian untuk melapor jika menemukan hal mencurigakan.
“Kalau ada yang mencurigakan, segera blokir dan laporkan. Negara hadir untuk melindungi,” tegasnya.
Meski membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, pemerintah tetap mendorong pemanfaatan internet secara produktif, khususnya untuk mendukung pembelajaran dan pengembangan diri.
“Internet untuk belajar harus dimaksimalkan. Yang kita batasi adalah penggunaan yang berisiko,” tambahnya.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Pemerintah Provinsi NTB. Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, menilai kebijakan tersebut memberi landasan kuat bagi orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.
“Ini memberi dasar yang jelas bagi orang tua untuk mengontrol penggunaan media sosial anak. Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa ditunda,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemprov NTB juga menyoroti pentingnya pemerataan infrastruktur digital. Masih adanya wilayah blank spot di sejumlah daerah dinilai menjadi tantangan dalam memastikan akses internet yang aman dan berkualitas.
“Kami berharap akses internet merata hingga pelosok desa agar seluruh masyarakat dapat merasakan manfaat transformasi digital secara optimal,” tambahnya.
Sementara itu, Pimpinan MTs Hidayatul Atfal, Dr. Ismail, menekankan bahwa dunia pendidikan memegang peran strategis dalam menyukseskan kebijakan ini. Menurutnya, digitalisasi adalah keniscayaan, namun harus dibarengi dengan pengawasan dan penguatan karakter.
“Digitalisasi tidak bisa dihindari, tetapi harus diiringi pengawasan dan pembentukan karakter agar anak tidak menjadi korban di ruang digital,” katanya.
Kunjungan ini menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga pendidikan dalam membangun ekosistem digital yang aman, sehat, serta berpihak pada perlindungan anak sebagai generasi penerus bangsa. (F*)
Ket. Foto:
Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid bersama Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, foto bersam para santri/santriwati di Pondok Pesantren Qomarul Huda Bagu dan MTs Hidayatul Atfal, Lombok Tengah. (Ist)

