HarianNusa, Mataram – Pengangkatan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur NTB sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden Jokowi.
Hal tersebut ditegaskan oleh Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah saat dikonfirmasi terkait siapa penjabat gubernur yang akan menggantikannya pada saat berakhirnya masa tugasnya pada September 2023 mendatang.
Namun demikian, orang nomor satu di NTB ini mengatakan bahwa nama-nama Penjabat akan diusulkan oleh DPRD Provinsi NTB.
"Nanti DPRD mengusulkan, mungkin eksekutif mengusulkan. Nanti yang menentukan tetap Pak Jokowi. Jadi belum pernah saya dengar ini dibicarakan. Mungkin nanti di bulan Juli baru ada pembicaraan ini," ujar Dr. Zul, sapaan Gubernur NTB, Senin, (19/6), di Mataram.
Dijelaskan Gubernur, DPRD sudah mengusulkan beberapa nama, termasuk di dalamnya Sekda NTB Lalu Gita Ariadi dan Deputi Bidang Administrasi DPD RI Lalu Niqman Zahir.
"Jadi Pj Gubernur ini kan syaratnya Eselon I, dan kalau di NTB ini kan eselon 1 terbatas juga. Ada pak Sekda, ada rektor Unram, rektor UIN. Tapi nanti nama-nama itu kalau jadi Pj Gubernur, menurut saya sangat mampu. Jadi gubernur tidak susah-susah amat. Bisalah mereka dengan kemampuan itu," tandasnya.
Ia mengatakan, nama-nama calon Penjabat Gubernur dari NTB memang cukup terbatas. Misalnya nama Sekda, Rektor UIN Mataram, dan Rektor Unram. Namun jika ada pendapat yang menyatakan bahwa Rektor UIN dan Unram tak memenuhi syarat karena mereka bukan pejabat struktural eselon I, bisa jadi nama akan mengerucut ke Sekda NTB. Namun demikian, penentuan nama merupakan hak prerogatif Presiden.
“Kan teman-teman bisa menyimpulkan sendiri. Nanti kan ada masukan dari DPRD seperti apa,. Masukan dari yang lain-lain. Jangan nanti kita sebut namanya, tapi yang bersangkutan tidak mau,” ujar Gubernur.
Untuk diketahui, masa jabatan Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalillah akan berakhir pada 19 September 2023. Dan akan ada Penjabat Gubernur yang akan menggantikan hingga Pemilu 2024. (03)
Ket. Foto:
Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah. (Istimewa)