HarianNusa.com, Lombok Timur – Seorang pelaku pencurian diringkus polisi, Jumat (29/9). Pelaku berinisial LF (27) asal Dusun Genter Barat, Desa Setanggor, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur (Lotim).
Pelaku diringkus Polsek Sukamulia di rumah miliknya. Ia kemudian digiring ke kantor polisi. Pelaku diduga mencuri di rumah milik seorang warga di Dusun Peresak, Desa Setanggor.
Modus pelaku dengan cara menjebol rumah korban dan masuk menggasak barang berharga milik korban. Pelaku berhasil membawa kabur anting emas dan HP milik korban. Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Sukamulia.
Polisi yang melakukan penyidikan berhasil mengetahui identitas pelaku berdasarkan hasil olah TKP di rumah korban. Dengan mudahnya pelaku diringkus.
Kapolres Lombok Timur melalui Kasubag Humas, Iptu I Made Tista mengatakan kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin (27/9). Keesokan harinya korban melaporkannya pada polisi. Berselang satu hari polisi kemudian melakukan penangkapan.
“Laporan dari korban pada Selasa (26/9), kejadiannya pada hari Senin. Kemudian polisi melakukan olah TKP dan menangkap pelakunya,” ujarnya.
Pelaku ditangkap tanpa adanya perlawanan. Saat ini pelaku masih ditahan untuk menjalani proses hukum. (sat)