BerandaHukum & KriminalTerduga Pencuri Helm di Parkiran RSUD NTB Ditangkap Polisi dalam Waktu Singkat 

Terduga Pencuri Helm di Parkiran RSUD NTB Ditangkap Polisi dalam Waktu Singkat 

HarianNusa, Mataram – Seorang pria berinisial MT (25), warga Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah diduga mencuri sejumlah helm di area parkir RSUD Provinsi NTB.

MT diamankan di wilayah Kota Mataram pada Rabu (5/8/2026), setelah polisi bergerak melakukan penyelidikan berdasarkan laporan kehilangan helm milik seorang karyawan RSUD Provinsi NTB.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., melalui Kanit Jatanras Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan dengan mengandalkan rekaman CCTV, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta keterangan sejumlah saksi.

Kasus ini bermula ketika korban memarkir sepeda motornya sekitar pukul 12.00 WITA dan meletakkan helm di atas jok. Saat hendak keluar pada jam istirahat siang, korban mendapati helmnya sudah tidak ada.

“Korban memarkir sepeda motornya sekitar pukul 12.00 WITA dan meletakkan helm di atas jok kendaraan. Saat jam istirahat siang hendak keluar, korban mendapati helmnya sudah tidak berada di tempat,” jelas Iptu Lalu Arfi.

Korban sempat menduga helm tersebut dipindahkan petugas parkir ke rak penyimpanan. Namun setelah dilakukan pengecekan, helm tidak ditemukan.

Petugas kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, polisi melihat seorang pria mengambil helm milik korban.

“Dari rekaman CCTV terlihat jelas seorang pria mengambil helm milik korban. Berbekal rekaman tersebut serta keterangan saksi-saksi, identitas terduga berhasil kami kantongi dan langsung dilakukan pengejaran,” ujarnya.

Pengejaran tersebut tak berlangsung lama. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil menemukan dan mengamankan MT di wilayah Kota Mataram.

Polisi juga menyita tiga unit helm yang berdasarkan pengakuan MT diambil dari area parkir RSUD Provinsi NTB. Selain helm, polisi turut mengamankan sepeda motor yang diduga digunakan MT saat menjalankan aksinya.

“Terduga berikut barang bukti telah kami amankan di Polresta Mataram. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang melibatkan terduga,” kata Iptu Lalu Arfi.

Saat ini MT masih menjalani pemeriksaan penyidik untuk mengungkap secara lebih lanjut rangkaian perbuatannya, termasuk kemungkinan adanya aksi serupa di lokasi lain.

Atas dugaan perbuatannya, MT dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dan terancam menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ket. Foto:

Helm yang diduga hasil curian beserta motor yang digunakan terduga diamankan di Mapolresta Mataram. (Ist)

spot_img

Baca Juga