HarianNusa,Lombok Barat – Tanah pecatu seluas 3.900 meter persegi (39 are) di Desa Bagik Polak yang sempat disalahgunakan secara ilegal oleh oknum kepala desa akhirnya kembali menjadi aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Sertifikat tanah tersebut diserahkan Kejaksaan Negeri Mataram kepada Pemkab Lombok Barat, Rabu (5/8/2026), setelah melalui proses hukum.
Pengembalian aset itu menjadi langkah penting dalam upaya penyelamatan aset daerah sekaligus mempertegas komitmen pemerintah untuk menjaga aset negara dari penyalahgunaan.
Wakil Bupati Lombok Barat, Hj. Nurul Adha, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Mataram yang telah mengawal proses hukum hingga aset tersebut berhasil dipulihkan.
Menurutnya, kasus tersebut menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah daerah untuk memperkuat penataan administrasi dan pengamanan aset agar kejadian serupa tidak terulang.
“Meski nilainya tidak terlalu besar, ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar tidak ada lagi penyalahgunaan aset. Penataan dan pencatatan aset daerah harus terus diperbaiki,” ujarnya.
Tak hanya kembali menjadi milik pemerintah, tanah pecatu tersebut juga disiapkan untuk memberikan manfaat ekonomi bagi daerah. Pemkab Lombok Barat berencana memanfaatkan lahan itu melalui skema penyewaan kepada pihak ketiga sebagai salah satu sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Banyak aset daerah yang telah dimanfaatkan melalui skema sewa untuk menambah PAD. Informasi dari BPKAD, lahan ini juga sudah diminati calon penyewa,” kata Nurul Adha.
Ia berharap kerja sama antara Pemkab Lombok Barat dan Kejari Mataram terus diperkuat, baik dalam penyelamatan aset maupun pendampingan hukum terhadap berbagai program pembangunan sehingga seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Gde Made Pasek, menegaskan pengembalian tanah pecatu tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam mendukung penyelamatan aset milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Menurutnya, pembenahan tata kelola aset di Lombok Barat masih menjadi pekerjaan yang harus terus dilakukan. Karena itu, Kejari Mataram melalui bidang pidana khusus, perdata dan tata usaha negara (Datun), serta intelijen terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap berbagai persoalan aset daerah.
“Fokus kami adalah pemulihan dan evaluasi aset agar tata kelola aset pemerintah menjadi lebih baik. Kami juga terus mengkaji sejumlah persoalan aset lainnya untuk memastikan tidak ada aset negara yang berpindah tangan secara melawan hukum,” tegasnya.
Pengembalian tanah pecatu di Desa Bagik Polak diharapkan menjadi momentum mempercepat penataan aset daerah sekaligus memastikan setiap aset pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat dan peningkatan PAD Kabupaten Lombok Barat. (F*)
Ket. Foto:
Wakil Bupati Lombok Barat Hj. Nurul Adha menerima kembali Sertifikat Tanah Pecatu di Desa Bagek Polak, Kecamatan Labuapi yang diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Gde Made Pasek. (Ist)

