HarianNusa, Mataram — Kantor Pertanahan Kota Mataram terus memperkuat komitmen dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang cepat, terintegrasi, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Sosialisasi dan Koordinasi Kegiatan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang dilaksanakan secara daring bersama Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kegiatan tersebut turut melibatkan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Mataram dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram sebagai stakeholder yang memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran proses peralihan hak atas tanah.
Pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi secara daring ini menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman serta menyamakan persepsi mengenai pelaksanaan PERINTIS 10 Hari. Selain itu, kegiatan juga menjadi ruang koordinasi antara pemerintah pusat, Kantor Pertanahan, PPAT, dan pemerintah daerah dalam mendukung terwujudnya proses peralihan hak yang lebih efektif dan terintegrasi.
Peralihan hak atas tanah merupakan salah satu layanan pertanahan yang memiliki tingkat kebutuhan tinggi di masyarakat. Oleh karena itu, penguatan koordinasi antarpihak menjadi bagian penting untuk memastikan setiap tahapan pelayanan dapat berjalan sesuai ketentuan dan mengurangi potensi kendala dalam proses penyelesaiannya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram, Halid Aslamudin P.U., S.SiT., M.M., menyampaikan bahwa pelaksanaan PERINTIS 10 Hari merupakan bagian dari upaya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan.
“PERINTIS 10 Hari merupakan langkah konkret dalam mendorong pelayanan peralihan hak yang lebih terintegrasi dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, kolaborasi menjadi kunci. Kantor Pertanahan tidak dapat bekerja sendiri, sehingga sinergi dengan Ditjen PHPT, IPPAT, dan BKD sangat penting untuk memastikan seluruh proses dapat berjalan secara efektif dan sesuai ketentuan,” ujar Halid.
Lebih lanjut, Halid menegaskan bahwa koordinasi yang dilakukan secara daring bersama Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah menjadi kesempatan bagi Kantor Pertanahan Kota Mataram untuk memperoleh penguatan pemahaman terhadap kebijakan dan mekanisme pelaksanaan PERINTIS 10 Hari.
“Kami berharap melalui sosialisasi dan koordinasi ini, seluruh stakeholder memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme PERINTIS 10 Hari. Dengan komunikasi yang baik, setiap potensi kendala dapat diantisipasi lebih awal sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan memiliki kepastian,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mengikuti pemaparan dan pembahasan terkait pelaksanaan PERINTIS 10 Hari, termasuk aspek koordinasi antarpihak yang terlibat dalam proses peralihan hak. Diskusi juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi berbagai tantangan yang mungkin muncul di lapangan sekaligus mencari langkah penyelesaian secara bersama.
Keterlibatan IPPAT Kota Mataram menjadi bagian penting dalam mendukung kesiapan dan kelancaran proses peralihan hak dari sisi pembuatan akta dan kelengkapan dokumen. Sementara itu, BKD Kota Mataram berperan dalam mendukung koordinasi yang berkaitan dengan aspek perpajakan daerah dalam proses peralihan hak.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Mataram bersama seluruh stakeholder berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan membangun pola kerja yang semakin terintegrasi. Upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan pelayanan peralihan hak yang tidak hanya lebih cepat, tetapi juga lebih tertib, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi PERINTIS 10 Hari secara daring ini sekaligus menunjukkan komitmen Kementerian ATR/BPN dan jajaran di daerah dalam menghadirkan transformasi pelayanan pertanahan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kota Mataram terus berupaya menghadirkan inovasi dan kolaborasi sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik, menuju pelayanan pertanahan yang semakin cepat, mudah, terintegrasi, dan memberikan kepastian. (*)
Ket. Foto:
Jajaran Kantor Pertanahan Kota Mataram mengikuti Sosialisasi dan Koordinasi Kegiatan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang dilaksanakan secara daring bersama Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara daring. (Ist)


