HarianNusa, Mataram – Empat anggota DPRD Provinsi NTB dari PDI Perjuangan mengajukan minderheidsnota atau nota keberatan dalam sidang paripurna DPRD NTB yang digelar pada Selasa, (15/9). Keempat anggota dewan tersebut yakni Made Slamet, Raden Nuna Abriadi, Abdul Rahim, dan Suhaimi.
Anggota PDI Perjuangan yang menjadi juru bicara Fraksi Persatuan Perjungan Restorasi (F-PPR) DPRD NTB Abdul Rahim atau Bram, menegaskan bahwa pengajuan minderheidsnota tersebut merupakan catatan yang diajukan bersamaan dengan pandangan fraksi PPR.
Di mana, meski secara umum fraksi PPR yang terdiri dari tiga gabungan parpol. Yakni, Nasdem dan Perindo menyetujui pembahasan APBD Perubahan 2026 dilanjutkan.
Namun, untuk empat anggota PDI Perjuangan, memilih menarik diri dan tidak akan ikut dalam pembahasan APBD Perubahan.
“Silahkan, dua parpol lain di Fraks PPR ikut pembahasan APBD Perubahan 2026. Tapi, empat anggota PDI Perjuangan, dipastikan tidak ikut pada tahap pembahasan selanjutnya,” tegas Bram saat menyampaikan pandangan fraksinya dalam paripurna tersebut.
Menurutnya, kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga menjadi bukti nyata bahwa ada yang salah dalam pengelolaan APBD di Provinsi NTB selama ini.
Sebab, pernyataan Gubernur yang menyebut bahwa ‘apa yang telah terjadi di masa lalu biarlah menjadi pelajaran. Dan, mulai hari ini, mari kita berkomitmen membangun birokrasi yang lebih baik dan lebih profesional’.
Justru, kata Bram, berbeda dengan pernyataan Ketua DPRD NTB yang menyebut optimisme bahwa kesalahan tidak boleh berulang kembali dan harus menjadi bagian dari perbaikan ke depan.
“Dua pernyataan yang berbeda ini, menunjukan jika dalam pengelolaan APBD NTB, kuat dugaan adanya deal-deal politik kepentingan semata dan bukan untuk kepentingan masyarakat NTB,” kata Bram.
Anggota Komisi IV DPRD NTB ini, mengatakan bahwa dari hasil penelusurannya dalam dokumen APBD NTB tahun anggaran 2025, termaktub adanya penggunaan dana belanja tak terduga (BTT) yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 06 tahun 2025. Serta, pergeseran anggaran senilai sekitar Rp 76 miliar.
Hanya saja, penambahan dana BTT semestinya harus disertai penjelasan yang detail dan terperinci. Yakni, mengenai resiko yang diantisipasi, kebutuhan anggaran, mekanisme
penggunaan, dan pertanggungjawabannya.
“Ingat, BTT adalah dana tidak terduga, dan bukan dana tanpa pengawasan. Maka, jika belum ada penjelasan yang konkrit dan terperinci, tentu kami tidak akan bertanggung jawab jika ada penyalahgunaanya,” ujar Bram.
Dia memastikan sikap tidak ikut mengikuti pembahasan APBD Perubahan 2026 merupakan sikap resmi, lantaran ada sejumlah hal dasar yang sama sekali tidak dijelaskan.
Padahal, publik perlu tahu akan kondisi keuangan daerah. Salah satunya, alokasi dana BTT.
“Memang fraksi kami gabungan. Tapi, empat anggota PDI Perjuangan sudah bulat tidak ikut sama sekali. Sementara, dua anggota dari fraksi PPR, yakni Nasdem dan Perindo, silahkan melanjutkan pembahasan APBD Perubahan 2025,” tandas Bram. (F*)
Ket. Foto:
Empat Anggota DPRD NTB dari PDI P usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD NTB dengan agenda penyampaian pandangan Fraksi terhadap Nota Keuangan Perubahan APBD 2026. (Ist)


