HarianNusa, Mataram – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mempertanyakan sejumlah perubahan asumsi pendapatan, belanja hingga pembiayaan daerah dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD NTB Tahun Anggaran 2026.
Juru Bicara Fraksi PKS, Sambirang Ahmadi, saat membacakan pandangan umum fraksinya, menegaskan bahwa perubahan anggaran tidak boleh hanya dimaknai sebagai penyesuaian angka, tetapi harus memastikan setiap tambahan anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Setiap tambahan rupiah belanja harus menghasilkan tambahan manfaat bagi masyarakat. Perubahan anggaran harus menghasilkan tambahan manfaat, bukan hanya tambahan belanja,” tegas Sambirang.
Dari sisi pendapatan, Fraksi PKS menyoroti kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sekitar Rp3,025 triliun menjadi Rp3,122 triliun. Artinya, terdapat tambahan sekitar Rp97,2 miliar atau 3,21 persen.
PKS meminta Pemerintah Provinsi NTB menjelaskan secara konkret dasar perhitungan kenaikan tersebut, termasuk posisi realisasi terkini dan strategi untuk memastikan target tambahan PAD dapat dicapai hingga akhir tahun anggaran.
Menurut PKS, optimisme dalam menetapkan target pendapatan harus berpijak pada data dan kemampuan realisasi, bukan sekadar asumsi.
Sorotan serupa diarahkan terhadap target Pajak Daerah yang naik dari sekitar Rp1,838 triliun menjadi Rp1,941 triliun atau bertambah Rp103,8 miliar atau 5,65 persen.
Fraksi PKS meminta pemerintah memaparkan sumber utama tambahan penerimaan berdasarkan jenis pajak, posisi realisasi terkini, serta laju penerimaan yang harus dicapai hingga akhir tahun.
“Fraksi PKS meminta Saudara Gubernur menjelaskan sumber utama tambahan penerimaan menurut jenis pajak, posisi realisasi terkini, serta run-rate atau laju penerimaan yang harus dicapai sampai akhir tahun? Fraksi PKS ingin memperoleh keyakinan bahwa target tersebut benar-benar achievable dan bukan sekadar balancing figure untuk memenuhi kebutuhan belanja,” ujar Sambirang.
Di tengah kenaikan PAD dan pajak daerah, PKS mempertanyakan penurunan sejumlah sumber penerimaan lainnya.
Retribusi Daerah turun dari sekitar Rp1,026 triliun menjadi Rp992,5 miliar atau berkurang Rp33,5 miliar. Sementara Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan turun dari sekitar Rp96,2 miliar menjadi Rp89,6 miliar.
PKS meminta pemerintah menjelaskan penyebab penurunan tersebut sekaligus langkah konkret untuk memperbaiki kinerja penerimaan, termasuk melalui optimalisasi aset daerah dan peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk PAD.
Sementara itu, Pendapatan Transfer hanya meningkat sekitar Rp11,9 miliar atau 0,48 persen, dari Rp2,484 triliun menjadi Rp2,495 triliun.
PKS mengingatkan agar target transfer tetap rasional dengan mempertimbangkan kebijakan pemerintah pusat dan kondisi fiskal nasional.
Fraksi PKS mendorong agar pemerintah daerah lebih aktif mengawal peluang pendanaan dari pusat melalui koordinasi dan sinkronisasi program, bukan sekadar menunggu alokasi transfer.
“Secara keseluruhan, Fraksi PKS meminta agar peningkatan PAD hendaknya ditempuh melalui perbaikan basis data, kepatuhan, digitalisasi, intensifikasi dan ekstensifikasi yang terukur, optimalisasi aset, serta penguatan tata kelola penerimaan, bukan dengan membebani masyarakat secara tidak proporsional,” tegasnya.
Kritik lebih tajam disampaikan PKS terhadap sisi belanja. Dalam rancangan perubahan, Belanja Daerah meningkat dari sekitar Rp5,734 triliun menjadi Rp6,053 triliun atau bertambah Rp319 miliar atau 5,56 persen.
PKS menilai persoalan utama bukan sekadar besarnya tambahan belanja, tetapi ke mana anggaran tersebut diarahkan dan manfaat konkret yang dihasilkan.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah Belanja Barang dan Jasa yang meningkat Rp241,8 miliar atau 11,42 persen, dari sekitar Rp2,117 triliun menjadi Rp2,359 triliun.
PKS meminta pemerintah merinci perangkat daerah, program dan kegiatan yang mendapatkan tambahan anggaran tersebut, termasuk output serta manfaat langsung yang diterima masyarakat.
Tambahan anggaran itu, menurut PKS, harus diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik dan program prioritas, bukan sekadar memperbesar belanja administratif dan operasional.
Yang juga menjadi perhatian adalah Belanja Bantuan Sosial (Bansos) yang melonjak sangat signifikan, dari sekitar Rp3,7 miliar menjadi Rp40 miliar.
Artinya, terjadi kenaikan sekitar Rp36,3 miliar atau mencapai 980,95 persen.
“Atas kenaikan tersebut, Fraksi PKS meminta Saudara Gubernur menjelaskan urgensi penambahannya, kelompok sasaran dan basis data penerima, serta mekanisme yang menjamin bantuan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Fraksi PKS mendesak agar bansos benar-benar menjadi bagian dari strategi pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat, bukan hanya belanja yang bersifat konsumtif,” tegas Sambirang.
Fraksi PKS juga menyoroti kenaikan Belanja Modal dari sekitar Rp193,5 miliar menjadi Rp264,9 miliar atau bertambah Rp71,4 miliar atau 36,92 persen.
Kenaikan tersebut diminta diarahkan pada investasi pembangunan yang memberikan multiplier effect terhadap perekonomian daerah.
Di antaranya peningkatan akses ekonomi, produktivitas, sektor pertanian dan ketahanan pangan, pelayanan dasar serta aktivitas ekonomi masyarakat.
PKS menegaskan keberhasilan Belanja Modal tidak semestinya hanya diukur dari jumlah proyek maupun tingkat serapan anggaran.
“Belanja Modal tidak hanya dinilai dari jumlah proyek atau tingkat penyerapan, tetapi dari dampaknya terhadap perekonomian daerah dan pengurangan kemiskinan,” kata Sambirang.
Kenaikan Belanja Tidak Terduga (BTT) dari Rp15 miliar menjadi sekitar Rp23,75 miliar atau bertambah Rp8,75 miliar juga mendapat perhatian.
PKS mendesak pemerintah memberikan perhatian konkret terhadap penanganan dan pemulihan pascakebakaran di kawasan Sade.
“Fraksi PKS meminta Saudara Gubernur menjelaskan langkah dan dukungan Pemerintah Provinsi bagi masyarakat terdampak, termasuk pemulihan rumah dan fasilitas, fungsi sosial, budaya dan ekonomi kawasan, serta langkah mitigasi terhadap desa adat dan kawasan wisata lainnya yang memiliki kerentanan serupa.” ujar Sambirang.
PKS turut mengingatkan bahwa waktu pelaksanaan APBD Perubahan relatif terbatas. Karena itu, setiap tambahan anggaran harus dibarengi kesiapan administrasi, proses pengadaan dan kemampuan pelaksanaan di lapangan.
Monitoring berkala dinilai penting, khususnya terhadap perangkat daerah yang memperoleh tambahan anggaran besar atau memiliki realisasi rendah.
Hal itu untuk mencegah tambahan anggaran justru kembali menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Sorotan paling serius Fraksi PKS menyangkut pembiayaan daerah. Defisit anggaran meningkat dari sekitar Rp111,2 miliar menjadi Rp369,6 miliar.
Artinya, defisit bertambah sekitar Rp258,4 miliar atau melonjak 232,39 persen.
PKS meminta pemerintah menjelaskan pertimbangan fiskal yang mendasari pelebaran defisit tersebut serta memastikan pembiayaan yang digunakan benar-benar diarahkan untuk kebutuhan yang prioritas dan produktif.
Pelebaran defisit juga diminta tidak menciptakan tekanan fiskal berlebihan terhadap APBD pada tahun berikutnya.
Persoalan lain yang disorot adalah meningkatnya SiLPA sebagai sumber pembiayaan. Asumsi penerimaan pembiayaan dari SiLPA tahun sebelumnya berubah dari Rp234 miliar menjadi sekitar Rp431 miliar.
Kenaikannya mencapai sekitar Rp197 miliar atau 84,19 persen.
PKS meminta pemerintah membuka secara rinci komposisi SiLPA tersebut. Pemerintah diminta menjelaskan berapa bagian yang bersifat terikat, berapa yang merupakan ruang fiskal bebas, serta berapa yang terbentuk akibat efisiensi dan berapa yang muncul karena kegiatan tidak terlaksana atau tidak terserap optimal.
Menurut PKS, besarnya SiLPA harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap kualitas perencanaan dan pelaksanaan APBD.
“SiLPA tidak terus menjadi tumpuan pembiayaan APBD Perubahan,” tegas Sambirang.
Fraksi PKS juga meminta penjelasan terkait penurunan anggaran pembayaran cicilan pokok utang.
Anggaran tersebut turun dari sekitar Rp122,8 miliar menjadi Rp61,4 miliar atau berkurang sekitar Rp61,4 miliar atau 50 persen.
PKS meminta pemerintah menjelaskan dasar penyesuaian tersebut, termasuk skema dan jadwal pembayaran serta konsekuensinya terhadap ruang fiskal daerah pada tahun anggaran berikutnya.
Fraksi PKS menekankan bahwa kebijakan pembiayaan harus dikelola secara hati-hati dan prudent. Jangan sampai kebutuhan fiskal saat ini justru memindahkan beban yang lebih besar kepada pemerintah dan masyarakat pada masa mendatang.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memandang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 harus menjadi instrumen untuk memperkuat pencapaian target pembangunan NTB sebagaimana arah RPJMD, terutama pengentasan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, ekonomi produktif, pelayanan dasar, dan pariwisata yang berkualitas.
Karena itu, Fraksi PKS menegaskan empat prinsip: pendapatan harus realistis dan memiliki basis penerimaan yang jelas; belanja harus berkualitas dan berpihak pada prioritas pembangunan; pembiayaan harus sehat dan berkelanjutan; serta pelaksanaannya harus ditopang tata kelola yang disiplin, transparan, dan akuntabel. (F*)
Ket. Foto:
Juru Bicara Fraksi PKS DPRD NTB, Sambirang Ahmadi, saat membacakan pandangan umum fraksi PKS terhadap Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026. (Ist)


