HarianNusa, Mataram – Apes, itulah yang saat ini dirasakan oleh J alias Julek. Belum sempat menjual dan menikmati hasil curiannya, pria 34 tahun asal Babakan, Sandubaye ini kembali ditangkap polisi.
Sebelumnya seorang penjaga sekolah SDN 8 Cakranegara, Mataram bernama Ahmad, pada Selasa,18 Juli 2023, terkejut lantaran menemukan besi penutup selokan di depan kelas 3B dan kelas 4B sepanjang kurang lebih 3 meter menghilang. Ditaksir besi yang hilang tersebut mencapai Rp. 13.000.000,- (tiga juta rupiah).
Atas kejadian itu, kemudian pihak SDN 8 Cakranegara langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sandubaya.
Mendapat laporan tersebut, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya bergerak cepat melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Melalui kerjasama dengan pengepul barang rongsokan, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri dan identitas terduga J alias Julek.
“Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, Team Unit Opsnal Reskrim Polsek Sandubaya melakukan penangkapan terhadap Julek di rumahnya di Lingkungan Babakan Barat, Sandubaya dan dibawa ke Polsek Sandubaya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah, SIK, Kamis, (20/7), di Mapolsek Sandubaya.
Dalam pemeriksaan, Julek mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencurian sendirian dengan cara memanjat tembok pagar sekolah untuk mengambil 3 unit rakit besi grill penutup selokan yang terbuat dari besi beton.
Selanjutnya, besi grill tersebut dipotongnya dengan menggunakan gerinda menjadi 26 potong untuk dijual kepada pengepul barang rongsokan. Namun apesnya, belum sempat menjual barang curiannya tersebut, justru polisi datang menggerebeknya. "Belum sempat saya jual," ujarnya
Dia mengatakan, rencananya hasil penjualan barang curian itu akan digunakan untuk kebutuhan makan sehari-hari karena pekerjaannya sebagai pengantar roti tidak mencukupi biaya hidupnya. "uangnya saya mau pake makan," cengengesnya.
Kepolisian mengungkap, Julek merupakan seorang residivis yang sebelumnya telah dihukum karena melakukan Tindak Pidana Pencurian Kekerasan di daerah Bandung, serta Pencurian HP.
Sebagai bukti kuat, polisi menyita 26 potong besi grill penutup selokan yang telah dipecah oleh Julek.
Dengan bukti cukup, Julek kini dijerat Pasal 363 Ayat ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kasi Humas Polresta Mataram, Iptu Wiwin Widarti, sangat mengapresiasi kerja keras dan profesionalisme Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya dalam mengungkap kasus ini. Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing masing.
"Mari bersama-sama menjaga keamanan. Jika ada warga yang melihat aksi kejahatan agar segera melaporkan ke Polsek terdekat," imbuh perempuan berpangkat Iptu tersebut. (HN03)
Ket. Foto:
Terduga Julek dengan tangan terborgol dihadirkan saat konferensi pers yang digelar Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah didampingi Kasi Humas Polresta Mataram, Iptu Wiwin Widarti. (HarianNusa)



