More
    BerandaNTBDugaan Rangkap Jabatan ASN PPPK di Lobar, Begini Keterangan PMI dan Inspektorat

    Dugaan Rangkap Jabatan ASN PPPK di Lobar, Begini Keterangan PMI dan Inspektorat

    HarianNusa, Lombok Barat – Polemik dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) kembali menjadi perhatian publik. Sorotan mencuat setelah muncul perbedaan keterangan antara pihak Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Lombok Barat dengan Dinas Kesehatan dan Inspektorat terkait status dr. S M.

    Diketahui, dr. S merupakan ASN PPPK yang bertugas sebagai tenaga medis di salah satu puskesmas di Lombok Barat. Namun, di sisi lain, ia juga disebut menjabat sebagai Kepala Unit Donor Darah (UDD) PMI Lombok Barat.

    Ketua PMI Lombok Barat, Haris Karnaen, membantah adanya pelanggaran rangkap jabatan. Saat dikonfirmasi media di ruang DPRD Lombok Barat, Senin (28/4/2026), ia meminta masyarakat untuk melakukan tabayyun atau klarifikasi sebelum menarik kesimpulan.

    Menurut Haris, aturan yang melarang rangkap jabatan hanya berlaku bagi pegawai yang menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara bersamaan.

    “Secara aturan sudah jelas, yang tidak boleh itu merangkap kerja yang mendapat gaji dari APBN atau APBD. PMI ini NGO, bukan lembaga pemerintah. Di sana yang bersangkutan menerima insentif, bukan gaji,” ujarnya.

    Ia juga menegaskan bahwa dr. S di puskesmas hanya berstatus sebagai pegawai pelaksana, bukan pejabat struktural. Karena itu, menurutnya, tidak terdapat pelanggaran dalam hal perizinan maupun rangkap jabatan.

    “Tidak ada rangkap jabatan. Di puskesmas hanya pegawai, bukan kepala. Jadi izinnya tidak bermasalah. Ini yang perlu diluruskan agar tidak terjadi salah persepsi,” tambahnya.

    Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan Inspektur Lombok Barat, Suparlan. Ia mengungkapkan bahwa laporan dugaan rangkap jabatan baru diterima dari Dinas Kesehatan dan masih dalam tahap awal pemeriksaan.

    “Kami sudah menerima laporan dari Dinas Kesehatan Lombok Barat. Dalam laporan itu dilampirkan adanya oknum ASN yang terindikasi double jabatan,” jelasnya.

    Suparlan menegaskan, pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebelum menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin.

    “Atas laporan ini, kami akan melakukan pemeriksaan dan pemanggilan. Dari hasil pemanggilan baru bisa disimpulkan apakah ada pelanggaran disiplin atau tidak. Selanjutnya akan disampaikan ke BKD untuk ditindaklanjuti,” katanya.

    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dinas Kesehatan, dr. S disebut mengakui bekerja di UDD PMI Lombok Barat sebagai Kepala UDD. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait mekanisme perizinan.

    “Ini pegawai Lombok Barat, masak bekerja lagi sebagai Kepala Unit Donor Darah di PMI Lombok Barat? Siapa yang memberikan izin? ASN harus punya izin dari atasan, dalam hal ini Bupati Lombok Barat selaku pimpinan,” tegas Suparlan.

    Perbedaan keterangan ini menjadi sorotan, terutama karena sebelumnya sempat beredar informasi bahwa hasil pemeriksaan telah rampung dan tidak menemukan pelanggaran. Sementara menurut Inspektorat, pembahasan kasus tersebut baru dimulai pada hari yang sama saat wawancara dilakukan.

    Sebelumnya, Ketua LSM Edukasi, Yusri, turut mengkritisi persoalan ini. Ia menilai Bupati Lombok Barat kecolongan atas dugaan praktik rangkap jabatan tersebut. Yusri meminta kepala daerah turun tangan memeriksa proses perizinan melalui Dinas Kesehatan, Inspektorat, dan BKD guna memastikan penegakan disiplin kepegawaian berjalan sesuai aturan. (**)

    Ket. Foto: 

    Ketua PMI Lombok Barat, Haris Karnaen. (Ist)

    spot_img

    Baca Juga

    error: Content is protected !!