BerandaHukum & KriminalJejak Motor Korban Buka Tabir Kematian Mahasiswi di Kos Gomong

Jejak Motor Korban Buka Tabir Kematian Mahasiswi di Kos Gomong

HarianNusa, Mataram – Misteri kematian seorang mahasiswi berinisial NDR, asal Kabupaten Sumbawa Barat, yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di kawasan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram, pada 17 Mei 2026, akhirnya menemui titik terang.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial HP (22), yang diduga terlibat dalam kematian korban.

HP diamankan polisi di sekitar kediamannya di wilayah Kelurahan Punia, Kota Mataram, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang diduga dibawa kabur setelah peristiwa terjadi.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, HP mengakui telah melakukan perbuatan kekerasan terhadap korban yang kemudian mengakibatkan NDR meninggal dunia.

Dari keterangan awal yang diperoleh penyidik, peristiwa tersebut bermula ketika HP diduga berniat mencuri sepeda motor milik korban.

HP disebut masuk ke kamar kos korban melalui pintu belakang yang dalam kondisi tertutup, namun tidak terkunci. Tujuannya mengambil kunci sepeda motor yang berada di dalam kamar.

Namun aksi tersebut berubah menjadi tragedi setelah korban terbangun.

“Terduga mengaku masuk ke kamar korban untuk mengambil kunci sepeda motor yang tergantung di dalam kamar. Namun saat kunci berhasil diambil, korban terbangun dan sempat berteriak,” jelas AKP I Made Dharma, Kamis (30/7/2026).

Menurut keterangan terduga kepada penyidik, saat korban berteriak, dirinya panik. HP kemudian diduga mendorong korban hingga terjatuh di atas kasur.

Tidak berhenti di situ, terduga diduga menindih tubuh korban dan membekap bagian mulut serta hidung korban menggunakan bantal. Setelah itu, HP membawa kabur sepeda motor milik korban.

“Karena panik, terduga mendorong korban hingga terjatuh di kasur, kemudian menindih dan membekap mulut serta hidung korban menggunakan bantal sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban,” ungkapnya.

Kasus yang sebelumnya menyisakan misteri tersebut mulai menemukan titik terang setelah penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor milik NDR. Kendaraan tersebut diduga berada dalam penguasaan HP.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim URC Satreskrim Polresta Mataram dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Hingga akhirnya, polisi berhasil menemukan keberadaan HP di wilayah Kelurahan Punia dan mengamankannya bersama sepeda motor milik korban.

“Awalnya tim mengetahui bahwa sepeda motor korban berada pada terduga. Dari hasil penyelidikan itulah petugas kemudian berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti,” kata Kasat Reskrim.

Dari pengembangan penyelidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa HP diketahui merupakan residivis dalam perkara pencurian. Polisi menduga niat awal HP dalam peristiwa tersebut adalah mencuri kendaraan bermotor. Namun, aksi itu berubah menjadi kekerasan setelah korban mengetahui keberadaannya dan berusaha berteriak.

“Terduga diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Dari pengakuannya, ia awalnya hanya berniat mencuri sepeda motor. Namun karena aksinya diketahui korban, terduga nekat melakukan kekerasan agar korban tidak berteriak,” ujarnya.

Korban kemudian ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya pada keesokan harinya. Meski polisi telah mengamankan HP, penyidikan perkara tersebut belum berhenti.

Satreskrim Polresta Mataram masih melakukan pendalaman untuk menguji seluruh keterangan terduga serta melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan. Langkah tersebut penting untuk memastikan rangkaian peristiwa, motif, serta peran HP dapat dibuktikan secara hukum.

Atas dugaan perbuatannya, HP dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polresta Mataram menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan secara profesional dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (F*)

Ket. Foto:

Residivis pencuri motor sekaligus terduga pembunuh mahasiswa di kos Gomong saat diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram. (Ist)

spot_img

Baca Juga