HarianNusa.com, Mataram – Sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi di Kota Mataram dirazia petugas. Gabungan Polres Mataram dan Pol PP Kota Mataram menyisir tempat-tempat yang berjualan minuman keras (miras) dan tempat karaoke, Sabtu malam (23/12).
Operasi miras dan yustisi tersebut menjelang malam pergantian tahun 2018. Sebanyak 25 petugas gabungan menyisir Toko Lenong di Jalan Pejanggik, Pajang Barat dan menyita 21 miras jenis Bir Bintang.
Razia dilanjutkan menuju Cafe Sayung di Jalan Bung Karno, persis depan Mapolsek Mataram. Di sana tim menyita dua dus bir bintang atau sebanyak 24 botol.
Tim melanjutkan operasi di Bar Karaoke Bidari Hotel, Jalan Bangau Cakranegara. Di sana tim juga selain menyita empat dus miras jenis Bir Bintang. Sejumlah Partner Song (PS) juga diperiksa identitasnya berupa KTP.
Di Toko Anjani wilayah Karang Medain tim menyita Bir Bintang sebanyak 14 botol, brem merah 20 botol besar dan 12 botol kecil brem putih. Kemudian di Cafe Mancing yang berada persis di samping toko Anjani, tim menyita 29 botol tuak.
Operasi berakhir di LC Grang INN Karaoke di wilayah Tanjung Karang. Di sana tim menyita 2 dus atau 24 botol bir merek Balihan Premiun dan memeriksa KTP pengunjung kafe dan pemandu lagu.
Kabid Ops Polisi Pamong Praja Kota Mataram, Bayu Panca Pati, mengatakan pemeriksaan KTP terkait ketertiban umum, karena banyaknya laporan dari masyarakat tentang adanya hotel-hotel di Mataram yang banyak menyediakan pemandu lagu dari luar daerah.
“Tadi dari hasil pemeriksaan para pemandu lagu rata-rata berasal dari luar daerah,” ujar Bayu.
Operasi yustisi ini juga berupa pemeriksaan KTP untuk menjaga ketertiban umum menjelang penyelenggaraan Pilkada serentak 27 Juni 2018.
“Meski KTP itu berlaku secara nasional, namun setiap pendatang di Kota Mataram harus jelas identitas kependudukan, dia menetap di sini dalam rangka apa termasuk pekerjaannya,” pungkas Bayu. (sat)