HarianNusa, Mataram — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mataram kembali melaksanakan prosesi sumpah sertipikat tanah hilang bagi warga, setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap. Kali ini, prosesi sumpah dilakukan langsung di lokasi tanah milik warga yang berada di Kelurahan Ampenan Utara, Kota Mataram.
Pada umumnya, sumpah sertipikat hilang dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kota Mataram. Namun, karena pemilik tanah sudah lanjut usia dan dalam kondisi sakit, pihak BPN Kota Mataram mengambil langkah proaktif dengan mendatangi lokasi secara langsung. Langkah ini merupakan bentuk kepedulian BPN dalam memberikan pelayanan prima sekaligus mendekatkan institusi pertanahan dengan masyarakat.
Prosesi sumpah sertipikat hilang menjadi tahapan hukum yang wajib ditempuh oleh masyarakat yang kehilangan dokumen kepemilikan tanah. Melalui sumpah ini, pemilik tanah secara resmi menyatakan di hadapan pejabat berwenang bahwa sertipikat benar-benar hilang dan tidak sedang berada dalam sengketa hukum.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram menegaskan bahwa sertipikat tanah merupakan dokumen penting yang memiliki kekuatan hukum kuat sebagai bukti kepemilikan. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dalam menyimpannya.
“Sertipikat tanah adalah bukti kepemilikan yang sah. Kehilangannya dapat menimbulkan kerugian besar, baik dari sisi administrasi maupun potensi sengketa di kemudian hari. Karena itu, masyarakat harus lebih waspada dan menjaga dokumen ini dengan baik,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga mendorong masyarakat untuk mulai beralih menggunakan sertipikat tanah elektronik sebagai solusi modern yang lebih aman dan praktis. Menurutnya, sistem digital mampu meminimalisir risiko kehilangan sekaligus memberikan kemudahan akses bagi pemilik tanah.
“Dengan sertipikat elektronik, risiko kehilangan bisa ditekan. Sistem digital yang kami kembangkan menjamin keamanan data dan memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi kepemilikan tanah. Kami berharap masyarakat Kota Mataram dapat segera memanfaatkan layanan ini,” tambahnya.
Sementara itu, pemilik tanah menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada BPN Kota Mataram atas pelayanan yang diberikan. Ia mengaku sangat terbantu dengan kehadiran langsung petugas di lokasi.
“Kami sangat berterima kasih karena BPN bersedia hadir langsung untuk memfasilitasi sumpah sertipikat hilang ini. Prosesnya menjadi lebih mudah dan kami merasa mendapatkan kepastian hukum,” ungkapnya.
Prosesi sumpah sertipikat hilang ini tidak hanya menjadi langkah administratif, tetapi juga momentum edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya transformasi layanan pertanahan berbasis digital. Pemerintah menargetkan ke depan seluruh dokumen pertanahan terintegrasi dalam sistem elektronik guna mewujudkan pelayanan yang lebih efisien, transparan, dan aman bagi masyarakat.
Ket. Foto:
Kegiatan Sumpah Sertipikat Hilang yang digelar BPN Kota Mataram. (Ist)


