More
    BerandaGaya HidupKesehatanBBPOM Mataram Bongkar Distributor dan Klinik Produsen Kosmetik Illegal di Lombok Timur

    BBPOM Mataram Bongkar Distributor dan Klinik Produsen Kosmetik Illegal di Lombok Timur

    HarianNusa, Lombok Timur – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram mengungkap peredaran kosmetik ilegal di wilayah Kabupaten Lombok Timur. Dalam operasi penindakan yang digelar pada 24 Februari 2026, penyidik BBPOM Mataram bersama Korwas PPNS Polda NTB menyasar sebuah sarana yang diduga menjadi distributor kosmetik tanpa izin edar.

    Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 252 pieces kosmetik ilegal berbagai jenis. Produk yang disita didominasi krim malam whitening sebanyak 158 pieces, disusul serum 46 pieces, hand body malam 15 pieces, toner 11 pieces, bedak 7 pieces, moisturizer 6 pieces, hand body brightening 5 pieces, serta cleanser liquid 4 pieces. Seluruh produk tersebut tidak memiliki izin edar resmi sehingga dikategorikan ilegal dan berpotensi membahayakan konsumen.

    Berdasarkan keterangan pemilik sarana berinisial MA (29), penyidik kemudian melakukan pengembangan. Hasil penelusuran mengarah ke salah satu klinik di Kabupaten Lombok Timur yang diduga memproduksi sekaligus memasok kosmetik tanpa izin edar tersebut.

    Di klinik yang disaksikan pemiliknya berinisial BAH (32), petugas kembali menemukan 80 pieces sediaan farmasi dan obat keras tanpa izin edar. Temuan itu antara lain Vitamin C injeksi 14 pieces, obat keras injeksi 16 pieces, Pil Empot-empot 40 pieces, serta sejumlah produk lain seperti Lapuroon Aurora Super, Oky Purifying Liquid, SM Lido Cream W 50%, MCCM Gluthatime Peeling, Serum Whitening, dan Aqua Solution.

    Total nilai ekonomi seluruh barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp22 juta.

    Kepala BBPOM di Mataram, Yogi Abaso Mataram, menegaskan bahwa peredaran kosmetik ilegal menjadi perhatian serius karena berisiko terhadap kesehatan masyarakat.

    “Produk kosmetik dan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar tidak melalui proses evaluasi keamanan, mutu, dan khasiat. Ini sangat berbahaya, apalagi jika digunakan dalam jangka panjang atau disuntikkan ke dalam tubuh,” tegas Yogi.

    Ia menjelaskan, penindakan ini merupakan langkah ultimum remedium yang ditempuh untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus memutus mata rantai distribusi produk ilegal di NTB. Pihaknya juga masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul bahan baku, proses produksi, hingga jaringan peredaran yang lebih luas.

    “Kami akan terus memperketat pengawasan dan tidak segan mengambil langkah hukum terhadap pelaku usaha yang dengan sengaja mengedarkan produk tanpa izin. Ini demi melindungi masyarakat dari potensi dampak kesehatan yang serius,” tambahnya.

    BBPOM Mataram mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu memastikan kosmetik maupun obat yang digunakan memiliki izin edar resmi sebelum membeli atau menggunakannya. (F3)

    Ket. Penyidik BBPOM Mataram bersama Korwas PPNS Polda NTB membongkar distributor kosmetik tanpa izin edar di Lombok Timur. (Ist) 

    spot_img

    Baca Juga

    spot_img
    error: Content is protected !!